DERAKPOST.COM – Beredar pemberitaan miring, Kepala SDN 01 Pekanbaru Salmah memberikan klarifikasi dan hak jawab atas sejumlah pemberitaan yang menyudutkan dirinya tersebut. Yakni, ada tudingan yang menyebutkan ia sosok arogan, penyebar fitnah, hingga ada campur tangan terkait Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolahnya.
Terkait tudingan itu dinilai tidak berdasar. Salmah memastikan hal seluruh tuduhan yang dilempar ke ruangan publik ini tanpa dukungan bukti yang valid. Informasi yang demikian tidak pernah dikonfirmasi secara menyeluruh kepada dirinya sebelum terbit atau disebarluaskan informasinya kepada masyarakat luas.
“Tentu, sangat disayangkan ketika sebuah informasi dipublikasikan menggiring opini publik tanpa didahului hal proses verifikasi yang berimbang. Tuduhan dialamatkan ke saya, juga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan itu telah merugikan nama baik saya secara pribadi maupun institusi pendidikan yang saya pimpin,” ungkapnya, dalam keterangan, Ahad (14/6/2026).
Sebagai aparatur sipil negara dan pimpinan di sekolah tersebut, dirinya juga senantiasa menjalankan tugas pokok itu sesuai aturan yang berlaku. Artinya, untuk segala bentuk operasional sekolah juga selalu berada di bawah pengawasan dan mekanisme ketat dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Mengenai adanya kabar LKS yang diklaim mendapat perlindungan dari oknum dinas, ia membantah keras narasi tersebut. Tidak pernah ada perlakuan istimewa, intervensi, maupun bentuk perlindunganya dari pihak mana pun seperti halnya yang dinarasikan dalam pemberitaan sebelumnya.
“Jangan sampai juga ruang publik dipenuhi informasi yang belum teruji kebenarannya. Kritik tentu sah dan harus dihormati, tetapi tuduhan tanpa data serta tanpa konfirmasi yang utuh itu berpotensi menjadi informasi menyesatkan, mencederai prinsip di dunia jurnalistik itu sendiri,” paparnya.
Kebebasan pers itu memang menjadi pilar penting didalam iklim demokrasi disaat ini. Kendati demikian, kebebasan itupun harus dibarengi tanggung jawab moral untuk bisa menyajikanya informasi akurat, berimbang, dan sudah melewati tahap verifikasi secara matang.
“Artinya, nama baik seseorang tidak boleh dijadikan objek spekulasi. Jika ada dugaan atau persoalan, silakan itu diuji dengan hal data dan fakta, bukan dengan adanya opini kemudian dipublikasikan, yang seolah-olah sebagai kebenaran,” urainya.
Sebagai halnya bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers maupun itu Kode Etik Jurnalistik, hak jawab ini dimintakan untuk dimuat secara proporsional. Langkah yang diambil ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan juga tidak terjebak pada satu sisi narasi saja. (Redaksi)