Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Pengakuan Sony Sanjaya Soal “Tekanan” Banyak Tokoh dalam Pengaturan Titik Dapur MBG

0 58

DERAKPOST.COM – Seiring ditetapkanya sebagai tersangka didalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen (Purn) Sony Sonjaya mengaku tidak bertindak sendiri.

Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony menyebut ada “atensi” atau tekanan dari sejumlah pihak yang disebut memiliki pengaruh dalam pengaturan dapur MBG. Ia
menjelaskan, bahwa Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator karena ingin membantu mengungkap perkara secara menyeluruh dan tidak jadi satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tersebut.

“Dia tidak mau disudutkan sendiri,” ujar Krisna saat dikonfirmasi. Menurut Krisna, kliennya itu ingin meluruskan anggapan bahwa dirinya merupakan pihak yang mengatur praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.

Selama ini, dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, eh dia yang permainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho.

Nama Besar

Krisna mengungkapkan, Sony mengaku mengetahui keterlibatan sejumlah tokoh yang memiliki pengaruh dalam perkara tersebut. Namun, identitas pihak-pihak yang dimaksud belum akan diungkap saat ini.

“Akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu lho,” kata Krisna.

Saat ditanya apakah pihak yang dimaksud berasal dari kalangan politik atau tokoh tertentu, Krisna enggan menjelaskan lebih jauh. Ia hanya menyebut jumlahnya lebih dari satu orang.

“Banyak, Mas, banyak. Nanti beliau akan sebutkan nanti. Banyak tokoh-tokohnya banyak,” kata dia seperti dikutip dari laman Kompas.Com.

LPSK Siap Lindungi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini membuka peluang pemberian perlindungan untuk saksi pelaku atau justice collaborator dari kasus korupsi MBG Dadan Hindayana hingga kasus pemerasan WNA Silmy Karim.

“LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan),” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (5/6/2026).

Sony Sanjaya dalam Kasus Korupsi MBG Menurut Susilaningtias, pihak yang bersedia membantu penegak hukum mengungkap perkara dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator.

“Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator,” ujar Susilaningtias.

Menurut Susilaningtias, keberadaan JC penting untuk membantu penegak hukum membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisasi. Baca juga: Anak Penulis Ahmad Bahar Diperiksa Polisi Soal Dugaan Penyekapan oleh GRIB Jaya Ia menjelaskan, Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku telah memberi ruang bagi saksi pelaku untuk memperoleh perlindungan sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.