Wow…. Sejumlah Pasal Lembur UU Cipta Kerja Digugat ke MK

0 60

DERAKPOST.COM – Mantan dari pegawai logistik PT Cipta Niaga Semesta cabang Batam, Yoga Julianta, menggugat aturan lembur dalam Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai, aturan itu tidak memberikan perlindungan hukum bagi pekerja yang menolak lembur serta tidak mengatur mekanisme persetujuan lembur secara jelas.

Yoga tercatat sebagai pemohon dalam perkara Nomor 167/PUU-XXIV/2026 yang menguji materiil Pasal 78 ayat (1) huruf a dan Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Baca juga: Menengok Rencana Pembangunan 750 Batalion Teritorial TNI… Pasal 78 ayat (1) huruf a UU Cipta Kerja mengatur bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib mendapat persetujuan pekerja.

Sementara Pasal 153 ayat (1) mengatur larangan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan tertentu. Tak ada perlindungan bagi yang menolak lembur Kuasa hukum pemohon, Muhammad Khoirruddin, mengatakan, aturan dalam Pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja tidak memberikan perlindungan bagi pekerja yang menolak lembur.

Menurut dia, aturan tersebut membuka celah terjadinya PHK secara sepihak terhadap pekerja yang tidak bersedia menerima perintah lembur. “Ketentuan Pasal 153 ayat (1) UU a quo merugikan Pemohon karena tidak mengatur ketentuan mengenai ‘penolakan dan/atau ketidakbersediaan dalam pemberian persetujuan terhadap perintah lembur, yang membuka celah tidak adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha secara sepihak’,” kata Muhammad Khoirruddin.

Pemohon menilai, kondisi itu membuat pekerja tidak memiliki kepastian hukum ketika menolak jam kerja lembur yang dianggap tidak wajar. Tidak punya standar jelas Selain mempersoalkan perlindungan terhadap pekerja, Pemohon juga menilai, Pasal 78 ayat (1) huruf a UU Cipta Kerja tidak mengatur mekanisme persetujuan lembur secara perinci.

Kuasa hukum Pemohon lainnya, Radinal Mahfur, menyebut, aturan itu hanya mengatur adanya persetujuan pekerja, tetapi tidak menjelaskan bentuk maupun standar persetujuan tersebut. “Bahwa Pasal 78 ayat (1) huruf a UU Cipta Kerja menyatakan adanya ‘persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan’. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pengusaha untuk membuat perjanjian kerja khususnya mengenai lembur dengan persetujuan dari pekerja/buruh, namun tidak mengatur mengenai bentuk, mekanisme, dan standar dari persetujuan yang diberikan oleh pekerja/buruh,” ujar Radinal.

Menurut pemohon, kondisi itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan karena perusahaan dapat membuat aturan lembur tanpa mekanisme baku yang melindungi pekerja. Minta MK lindungi pekerja yang menolak lembur Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan, Pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai mencakup perlindungan terhadap pekerja yang menolak lembur.

“Menyatakan Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula: ‘… k. Penolakan dan/atau ketidakbersediaan dalam pemberian persetujuan terhadap perintah lembur’,” kata Radinal membacakan petitum Pemohon.

Hakim MK minta permohonan diperkuat Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon memperkuat argumentasi hukum dalam gugatan uji materi aturan lembur UU Cipta Kerja. Permintaan itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 167/PUU-XXIV/2026 yang digelar, pada Kamis (21/5/2026).

Dikutip dari laman Kompas. Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai, pemohon perlu menjelaskan secara perinci alasan konstitusional mengapa pasal yang diuji dianggap merugikan hak pemohon, bukan hanya mendasarkan pada pengalaman pribadi atau kasus konkret yang dialami.

“Tetapi di bagian kedudukan hukum ini selain hal yang terkait kualifikasi pemohon yakni sebagai perseorangan warga negara Indonesia dan kemudian juga katakanlah dirugikan dengan adanya klausula itu kasus konkretnya tidak apa-apa, tetapi yang paling penting ya itu harus diargumentasikan bukan merujuk pada kasus konkret, tapi argumentasi hukum mengapa ketentuan pasal dianggap merugikan pemohon,” kata Arsul.

Arsul juga mengingatkan bahwa Pasal 78 ayat (1) huruf a dan Pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja sebelumnya pernah diuji di MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXI/2023. Karena itu, pemohon diminta menjelaskan perbedaan argumentasi dalam gugatan kali ini. Kerugian konstitusional belum mendalam Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai, pemohon belum menguraikan secara mendalam hubungan antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami.

“Cuma memang masih belum terlalu dalam Saudara mengelaborasinya satu sama lain, karena memang di dalam mendapatkan kedudukan hukum Saudara perlu menguraikan lima parameter kerugian konstitusional,” ujar Ridwan. Ridwan juga mengingatkan bahwa persoalan yang dialami Pemohon bisa saja berkaitan dengan penerapan aturan di lapangan, bukan semata-mata bunyi norma dalam undang-undang.

MK singgung pemisahan aturan ketenagakerjaan Ketua Panel Hakim Enny Nurbaningsih meminta pemohon memperhatikan putusan MK sebelumnya terkait pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja jadi undang-undang tersendiri.

“Bahwa yang Saudara mohonkan pengujian ini adalah terkait dengan UU Cipta Kerja yang diberi waktu oleh Mahkamah karena putusan Mahkamah 168/PUU-XXI/2023 nanti tolong dibaca ya, kepada pembentuk UU untuk kemudian merumuskan tersendiri tentang ketenagakerjaan,” kata Enny.

Sebelum menutup sidang, Enny menyampaikan pemohon diberi waktu 14 hari kerja untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan harus diserahkan paling lambat Rabu, 3 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.