Soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Terima Suap Rp2,9 Miliar, Ini Jawabannya Menkeu Purbaya

0 45

DERAKPOST.COM – Purbaya buka suara soal dugaan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi itu menerima suap 213.600 dolar Singapura atau setaraan Rp2,9 miliar dari Bos Blueray Cargo.

Menteri Keuangan (Mekeu) menanggapi terseratnya nama Djaka tersebut. Purbaya memastikan masih berkomunikasi dengan Djaka setiap hari. Meskipun demikian, ia tak menjawab apakah dirinya sudah menanyakan perihal dugaan suap itu kepada anak buahnya tersebut.

“Saya nggak ikut campur, saya takut dosa. Tapi yang jelas, saya mengerti apa yang terjadi,” kata Purbaya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026), dikutip dari laman CNNIndonesia.

Namun, Purbaya enggan menjelaskan lebih lanjut apa yang ia ketahui soal dugaan penerimaan suap itu.

“Ada lah. Semangat teman-teman,” pungkasnya.

Dalam sidang pemeriksaan kemarin, Orlando awalnya menyebut pada Agustus 2025, Bos Blueray Cargo John Field dan sosok perempuan Sri Pangastuti atau Tuti mendatangi dirinya di kantor sembari membawa sejumlah amplop yang bertuliskan kode 1 hingga 3. Namun, ia mengklaim tidak tahu ihwal sosok yang ditujukan penerima amplop nomor kode 1 tersebut.

Ia hanya mengaku mengetahui maksud kode nomor 2 untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal dan kode nomor 3 untuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono.

“Nomor satu saya tidak tahu Pak, nomor dua saya tahu, nomor tiga saya tahu,” kata Orlando.

Setelahnya, JPU menampilkan data sampling amplop yang diterima masing-masing pejabat Bea Cukai. Dalam tabel yang ditampilkan, terdapat kode 1 DIR, 2 BR, 3 SIS, 4 HEN, 4 BY hingga 4 OC.

“Majelis, ini kami tampilkan foto tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu,” ujar JPU.

Jaksa membenarkan apabila kode ‘2’ dan ‘3’ yang disebut Orlando masing-masing merupakan milik Rizal dan Sisprian.

Sementara untuk amplop kode ‘1’ merupakan milik Djaka Budi Utama selaku Dirjen Bea dan Cukai. Jaksa juga menyebut dalam penyerahan di bulan Agustus itu, total uang yang diterima Djaka mencapai 213 ribu dolar Singapura.

“Izin Majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 Dolar Singapura. Itu kami yang tegaskan ya, kami, karena kami yang punya bukti ini,” ujar jaksa. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.