DERAKPOST.COM – Diketahui kini konflik agraria struktural yang terjadi di berbagai wilayah umumnya menimbulkan korban dari kalangan masyarakat sipil. Tak sedikit masyarakat itu mengalami kekerasan, dan kriminalisasi.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat tahun 2025 sedikitnya terjadi 341 letusan konflik agraria. Kasus kekerasan dan kriminalisasi itu naik hingga 32 persen. Bahkan sejak Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) dibentuk DPR hingga 1 Mei 2026 atau selama 211 hari terhitung 22 petani dan masyarakat yang ditembak, 272 mengalami kekerasan dan 450 dikriminalisasi.
Konflik agraria struktural di berbagai daerah kerap menimbulkan korban dari kalangan masyarakat sipil, mulai dari kekerasan hingga kriminalisasi. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sepanjang 2025 terjadi sedikitnya 341 letusan konflik agraria, dengan kasus kekerasan dan kriminalisasi meningkat 32 persen. Bahkan sejak DPR membentuk Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) hingga 1 Mei 2026 atau selama 211 hari, tercatat 22 petani dan warga ditembak, 272 mengalami kekerasan, dan 450 orang dikriminalisasi.
Sebagai upaya meredam konflik agar tidak menimbulkan semakin banyak korban, Komisi III DPR minta Polri dan Kejaksaan untuk menghentikan sementara semua perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural. Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan KPA dan Dirkrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di kompleks parlemen, Senin (18/5/2026) kemarin.
“Dengan memfokuskan kepada penyelesaian melalui kebijakan percepatan penyelesaian konflik agraria dan mendukung percepatan kerja Pansus Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) DPR,” ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dikutip dari laman HukumOnline.
Habiburokhman meminta Kapolri memberikan perlindungan keamanan, menjaga kondusifitas lapangan serta mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap kalangan aktivis penyelesaian konflik agraria serta warga setempat. Hal itu sesuai surat Kepala Staf Kepresidenan RI tertanggal 12 Mei 2021 perihal Permohonan Perlindungan terhadap lokasi-lokasi prioritas Penyelesaian Konflik Agraria.
Secara khusus, Komisi III DPR meminta Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT menghentikan penanganan perkara pidana terhadap Anton Yohanis Bala. Penghentian perkara diminta berpedoman pada Pasal 36Â UU No.1 Tahun 2023Â tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 149 ayat (2)Â UU No.20 Tahun 2025Â tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terkait hak imunitas advokat. Komisi III juga meminta penyelesaian perkara mengedepankan keadilan restoratif serta penyelesaian konflik di Kabupaten Sikka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menjelaskan konflik agraria dan kriminalisasi masyarakat adat di Desa Nangahale dan Likonggete, Kabupaten Sikka, melibatkan lahan seluas 520 hektare yang dihuni 653 kepala keluarga. Konflik bermula pada 1912 ketika masyarakat Tana Pu’an Suku Soge dan Tana Pu’an Goban dipaksa meninggalkan wilayah adat di Nangahale dan Patiahu oleh pemerintah kolonial Belanda. Pada 1989, pemerintah kemudian menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan di wilayah tersebut.
Pada 2000, HGU tersebut ditelantarkan perusahaan sehingga masyarakat kembali menguasai tanah dengan membangun permukiman, sawah, dan lahan pertanian pangan. Namun pada 2023, terbit SK Kakanwil BPN NTT Nomor 1 Tahun 2023 serta 10 persil Sertifikat HGU Nomor 4 hingga 13 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka.
Sejak Desember 2023 hingga 2025, perusahaan bersama aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP melakukan penggusuran. Pada 2025, perusahaan dan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengkriminalisasi tiga masyarakat adat. Setahun kemudian, penasihat hukum masyarakat sekaligus anggota Dewan Nasional KPA dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT dengan tuduhan memasuki pekarangan orang lain.
“Sejak 2001 sampai 2006 masyarakat adat menemui berbagai pihak seperti Pemda, Kementerian, Ombudsman, Komnas HAM untuk penyelesaian konflik tapi belum adda perkembangan, sebaliknya intimidasi, kriminalisasi dan penggusuran terus terjadi,” ujarnya.
Enam Rekomendasi
Dewi mengusulkan sedikitnya 6 rekomendasi untuk menuntaskan persoalan yang dihadapi masyarakat adat di Sikka NTT. Pertama, Komisi III DPR memberikan jaminan perlindungan terhadap anggota KPA dan masyarakat lainnya di wilayah konflik dengan melayangkan surat kepada Kapolri dan Kapolda. Kedua, Pansus PKA bersama Komisi III DPR membentuk command center untuk percepatan penyelesaian konflik agraria, pelaksanaan reforma agraria dan emergency response.
Ketiga, Komisi III mendukung secara aktif proses penyelesaian konflik agraria struktural melalui pendekatan dialog konstruktif dan dinamis. Serta mendorong penghentian pelibatan aparat keamanan dan pendekatan represif dalam menangani konflik agraria dan menindak praktik kepolisian sebagai beking perusahaan. Sekaligus mendukung pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP-RAN) oleh Presiden.
Keempat, Kapolri perlu menerbitkan arahan atau keputusan kepada Polda-Polres untuk menghentikan pemanggilan, penyidikan, dan/atau penyelidikan terhadap petani anggota KPA serta petani dan masyarakat adat lainnya. Kelima, Komisi III, Polda Aceh, Kejaksaaan Tinggi dan BUMN/PTPN memastikan kesepakatan RDPU 10 April 2026 di Provinsi Aceh untuk dijalankan serta ditindaklanjuti untuk menjamin perlindungan petani di Aceh Utara.
Keenam, Dewi merekomendasikan Komisi III melakukan kunjungan lapangan bersama KPA. Sejumlah lokasi konflik agraria yang perlu disambangi antara lain Pangandaran, Lampung Selatan, Sikka NTT, Jember, Enrekang, Musi Banyuasin dan lainnya. (Dairul)