DERAKPOST.COM – Pertambangan emas ilegal di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sudah berlangsung lama. Hingga kini terus marak. Upaya penindakan selama ini nyaris tanpa hasil. Alih-alih setop, tambang emas ilegal terus meluas dan memakan banyak korban.
Dikutip dari laman Mongabay. Berdasarkan catatan Walhi Sumatera Barat, sedikitnya 48 orang meninggal dunia akibat peti sejak 2012-Mei 2026, termasuk insiden Kamis (14/5/2026). Jumlah ini adalah yang terpantau di media sosial. Kemungkinanya itu angka sebenarnya jauh lebih besar atau lebih banyak.
“Korban juga terus berjatuhan, sementara tambang ilegal tetap beroperasi secara terbuka menggunakan alat berat, merusak kawasan hutan lindung, mencemari sungai, dan menghancurkan daerah aliran sungai,” kata Tomi Adam, Direktur Eksekutif Walhi Sumbar kepada wartawan.
Dari pengamatannya, beberapa sungai besar di sejumlah wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) rusak, seperti DAS Batang Hari, Batahan, Pasaman, Indragiri, hingga Kampar.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menegaskan, peristiwa maut itu menjadi bukti kegagalan negara dalam melindungi keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan dari praktik peti. Selain itu, menegaskan lemahnya penegakan hukum secara serius.
“Persoalan mematikan ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Sumatera Barat. Pada awal September 2024, kejadian serupa juga terjadi di Nagari Sungai Abu, Kabupaten Solok, yang menewaskan 15 korban jiwa,” kata Adrizal, Kepala Divisi Advokasi LBH Padang.
Dia meyakini, insiden serupa akan terus berulang sepanjang upaya penegakan hukum oleh aparat hanya menyasar pelaku di lapangan. Sementara aktor intelektual atau pemodal bebas melenggang.
“Pada akhirnya, pembiaran ini memicu bahaya dan risiko yang lebih besar terhadap lingkungan serta masyarakat, baik berupa bencana ekologis yang sempat melumpuhkan berbagai titik di Sumatera akhir November lalu, maupun potensi menghadirkan konflik sosial di tengah masyarakat,” katanya.
Kejahatan Tata Ruang
Berdasar analisa spasial yang LBH lakukan, mereka menemukan sejumlah anomali yang diyakini sudah berlangsung lama. Pertama, anomali pada sempadan sungai. Sepanjang 2020–2023, Kabupaten Sijunjung kehilangan 14.500 hektar hutan, 72%-76% kerusakan terjadi dalam koridor 100 meter sempadan sungai. Hal itu mengindikasikan aktivitas tambang yang merayap masuk ke urat nadi air.
Kedua, pelanggaran dokumen RTRW. Saat koordinat bencana disandingkan dengan peta penutup lahan RTRW Sumbar, lokasi maut itu secara legal-formal tercatat sebagai kawasan perkebunan. Di atas kertas, ia didelineasi sebagai ruang agraria hijau yang aman tetapi di lapangan terkupas menjadi palung galian peti hingga memicu kelerengan 16,3 derajat.
Sebelumnya, kata Afrizal, LBH Padang melayangkan surat kepada 12 pejabat pemerintahan, termasuk Polda Sumbar pada 10 Desember 2025. Dalam suratnya , dia meminta Polda Sumbar menindak tegas pelaku utama kejahatan lingkungan dan melakukan penegakan hukum terhadap pemodal/investor yang mendanai aktivitas petambang ilegal.
Selain itu, bersama Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumbar, LBH Padang juga mengajukan gugatan melalui mekanisme gugatan Citizen Lawsuit (CLS) di PTUN Padang. Gugatan itu kepada sejumlah pejabat negara, mulai dari presiden, kapolri, kapolda, hingga kepala daerah yang wilayahnya terdampak bencana ekologis November 2025.
LBH menilai, jika tambang ilegal bisa beroperasi terus-menerus dan tidak pernah tersentuh hukum, maka dipastikan ada masalah serius dalam pengawasan dan penegakan hukum di institusi itu. Menurut dia, legalisasi tambang rakyat bukan menjadi solusi untuk atasi maraknya peti dan berbagai dampak ekologis yang ditimbulkannya.
Afrizal tegaskan, sebagian besar tambang emas ilegal yang berlangsung di berbagai wilayah Sumbar bukan lagi praktik tambang tradisional masyarakat dalam skala kecil. Melainkan telah berkembang menjadi aktivitas ekstraktif terorganisir yang melibatkan pemodal besar, jaringan cukong, alat berat, rantai distribusi emas, serta dugaan perlindungan dari oknum tertentu.
Tak Ada Efek Jera
Senada, Dyah Paramita dari Center For Regulation, Policy and Governance menyebut, maraknya tambang ilegal di Sumbar karena penanganan tak terintegrasi dan tak komprehensif. Langkah penertiban, katanya, tak pernah memberi efek jera bagi pelaku.
“Karena selesai digeruduk aparat, pulang, tidak ada yang mantau, esoknya kembali beraktivitas. Yang model-model begitu tidak akan efektif dan juga kadang-kadang rawan bocor. Pengawasan seperti itu sudah tidak bisa lagi dilakukan dalam kondisi krusial saat ini,” katanya.
Situasi itu diperparah dengan penegakan hukum yang nyaris tak sampai menyentuh aktor intelektual atau pemodal besarnya. Kebanyakan, katanya, proses penegakan hukum hanya sampai pada pekerja di lapangan.
“Ini rantainya siapa, setor kemana, siapa yang beking, siapa penyedia peralatan, siapa penadahnya, sebenarnya itu yang harus diungkap dan ditangkap. Jadi kalau yang ditangkap cuma aktor fisik nya saja tidak akan selesai,” kata Dyah.
Dia menyangsikan motif ekonomi yang kerap disebut sebagai alasan pelaku melakukan aktivitasnya. Menurut dia, perlu kajian lebih lanjut untuk membuktikan klaim itu. Pasalnya, di banyak tempat, kegiatan peti justru melibatkan orang luar, bukan warga sekitar.
“Dari kasus-kasus tambang ilegal yang sudah-sudah, orang lokal itu jarang sekali ikut dalam aktivitas tersebut, kebanyakan pekerja adalah pendatang dari luar, jarang penduduk lokal,” katanya.
Bagi Dyah, banyaknya korban tewas di lokasi peti menandakan rusaknya fungsi lingkungan dan tata ruang yang ada di wilayah tersebut. Wilayah-wilayah yang sebelumnya memiliki fungsi lindung dan mengatur keseimbangan ekologis, hancur akibat aktivitas peti.
Sama halnya ketika bencana besar melanda sebagian wilayah Sumbar dan Sumut akhir 2025 lalu. Menurut dia, hal itu menjadi bukti paling nyata ekstraktivisme telah berdampak pada berkurangnya kemampuan alam untuk melindungi.
“Karena di hulu, hutan banyak yang hancur. Masyarakat di hilira terkena dampaknya, diterjang banjir dan balok-balok kayu. Muara dari persoalan ini adalah praktik merusak yang tak sesuai tata ruang,” ujar Dyah.
Negara Gagal
Imam Sofwan, Kepala Simpul dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), mengatakan, kasus tambang emas ilegal ini adalah kasus nasional. Praktik itu banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Pongkor, Sangihe, Beutong Ateuh, Aceh, Kalimantan, Bolang Mongondow, hingga yang baru-baru memakan korban di Sijunjung Sumbar.
Jatam menilai negara gagal mencegah praktik tambang ilegal telah berlangsung selama bertahun-tahun itu. “Tambang ilegal itu tidak berdiri sendiri, tetapi terkait rantai bisnis emas, cukong, pemasok alat berat, pembeli emas, hingga dugaan perlindungan aparat.”
Menurut Imam, masih maraknya tambang emas ilegal di Indonesia sebagai akibat lemahnya penegakan hukum. Jika pun ada, hanya menyasar pekerja lapangan, aktor pendana dan jaringan distribusi jarang tersentuh. Mentalitas sebagian aparat dan pejabat yang koruptif memperparah situasi.
Zuhrizul, Pegiat Pariwisata Sumbar katakan, salah satu solusi untuk menekan maraknya peti di Sumbar adalah mengonversi sumber pendapatan dari luar peti dengan mengembangkan wisata. Geopark (taman bumi) menjadi pilihan terbaik bagi kawasan Silokek. “Geopark sendiri memiliki tiga pilar yang jelas, yang pertama itu konservasi alam, edukasi dan peningkatan ekonomi lokal. Nah yang paling utama adalah menjaga alam,” katanya.
Dia mengatakan, kejadian banjir di kawasan Silokek serta tragedi tambang ini seharusnya dapat membuka mata semua pihak untuk menyelamatkan Sijunjung dari kehancuran. “Keruhnya air di kawasan Silokek menjadi masalah krusial saat ini yang salah satunya disebabkan oleh tambang emas ilegal di hulu,” ujarmya. (Dairul)