Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Haji, Tapi Muhadjir Effendy Minta Penjadwalan Ulang

0 63

DERAKPOST.COM – Dalam halnya lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaanya Muhadjir Effendy merupa mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

Dikatakan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, hal memanggil mantan Menko PMK Muhadjir Effendy itu, sebagai saksi kasus korupsi kuota haji. Muhadjir ini dipanggil dalam kapasitas sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.

“Namun, Muhadjir ini meminta penundaan pemanggilan tersebut. Penyidik KPK akan jadwalkan ulang untuk pemeriksaan. Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan serta mengajukan penundaan pemeriksaan pada dirinya,” ungkap Budi Prasetyo.

Seperti dikutip dari laman Detik. Budi Prasetyo menambahkan, sekarang ini. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi haji ini. Mereka ialah:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga, kata Asep, menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), beberapa waktu lalu. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.