DERAKPOST.COM – Diketahui, bahwa saat ini sejumlah daerah di Provinsi Indonesia sudah membelakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dilakukan tanpa ada menggunakanya KTP pemilik pertama. Sementara halnya Provinsi Riau ini, belum terlaksana.
Seperti halnya keluhan disampaikan salah seorang warga. Husaimi Hamidi, seorang warga wajib pajak yang kesal dengan akan aturan tersebut, menurutnya hal demikian cukup merepotkan serta membuat malas wajib pajak.
“Peraturan yang mewajibkan melampirkan KTP pemilik awal kendaraan untuk halnya pembayaran pajak hingga sekarang masih banyak dikeluhkan wajib pajak di Provinsi Riau. Dimana bayar pajak, gunakanya KTP pemilik awal,” katanya.
Padahal katanya, diketahui, bayangkan ada niat untuk bayar pajak, mengantarkan uang ke negara, malah dipersulit dengan aturan yang tidak penting. Karena katanya, dalam hal ini pernah dialaminya ketika menyuruh anaknya bayarkan pajak.
“Pengalaman saya. Saat itu saya ada suruh anak bayarkan pajak. Karena saat itu, saya ada kendala. Tapi, saat membayar, dengan tidak ada membawa KTP. Malah itu disuruh melengkapi berkas. Maka saya pada waktu itu kecewa,” ujar Husaimi.
Dikatakan dia, pihak Bapenda dan Samsat ini menolak karena tidak melampirkan KTP pemilik awal kendaraan tersebut, akhirnya ia kecewa setelah sempat beradu argumen dengan para pihak tersebut.
“Logika sederhananya, kami ini masyarakat mau ngantar uang kok dipersulit. Ini nggak diterima, jadi memang harus ada kebijakan pemerintah dan polisi tidak harus gunakan KTP asli pemilik awal. Sebab infonya, pada daerah lain sudah,” sebutnya.
Terkait hal ini Anggota DPRD Riau Abdullah menyambut baik dari keluhan disampaikan warga tersebut. Abdullah dalam hal ini juga meminta Pemerintah Provinsi Riau, segera berkoordinasi dengan pihak terkait itu agar bayar pajak tanpa KTP awal.
Abdullah yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau mengatakan, mesti ada langkah tegas dari Pemerintah Provinsi yaitu terkait
agar untuk pembayaranya pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan tanpa gunakanya KTP pemilik pertama.
Abdullah menilai kebijakan tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal memenuhi kewajiban membayar pajak dari kendaraan bermotor, khususnya kendaraan yang berpindah tangan namun belum dilakukan balik nama.
Dia mengatakan, langkah itu perlu segera dibahas bersama instansi terkait, termasuk pihak kepolisian dan Samsat, untuk supaya penerapan memilik dasar serta mekanisme yang jelas. Sehingga nantinya tidak ada hal dikeluhkan para wajib pajak.
“Saya menghimbau ini kepada Pemerintah Provinsi untuk berkoordinasi dengan para pihak terkait dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor agar diaplikasi tanpa KTP pemilik pertama, mungkin ini dengan persyaratan yang lain,” ujarnya.
Abdullah menyebutkan, wacana tersebut mengemuka ini pasca rapat koordinasi di Semarang yang diikut Pemerintah Provinsi dalam hal ini Bapenda bersama Korlantas Polri, yang terkait optimalisasi pendapatan daerah sektor pajak kendaraan.
Dia menilai, penerapan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik pertama bukan hal baru yang karena sudah diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia. Seperti halnya Jawa Barat dan Sumatera Utara serta beberapa daerah lain sudah menerapkan. (Dairul)