Ninno Wastikasari: Sempena May Day, Samsat di Seluruh Wilayah Provinsi Riau Tutup Selama Dua Hari

0 60

DERAKPOST.COM – Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh wilayah Provinsi Riau dipastikan tutup selama dua hari, yakni pada Jumat (1/5/2026) dan Sabtu (2/5/2026). Penutupan ini dilakukan sehubungan dengan peringatan Hari Buruh Internasional serta penyesuaian kalender kerja daerah.

Kebijakan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/400.14.1.1/5/Bapenda/2026 mengenai Pelayanan Samsat pada UPT/UP Pengelolaan Pendapatan di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. Hal ini juga merujuk pada ketetapan libur nasional yang telah diatur oleh pemerintah pusat dan daerah.

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan bahwa hari Jumat ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Sementara itu, hari Sabtu menjadi hari libur biasa yang jam kerjanya akan digantikan pada pekan efektif berikutnya. “Pelayanan Samsat ditutup sementara guna menghormati Hari Libur Nasional Hari Buruh,” ujar Ninno.

Dasar penetapan ini adalah Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 100.3.4/1612/SETDA/2025 yang diterbitkan pada Desember tahun lalu. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan jumlah jam kerja efektif ASN dan petugas layanan tetap terpenuhi, yakni sebanyak 37,5 jam dalam satu minggu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ninno menambahkan, sebagai konsekuensi dari libur di hari Sabtu, akan ada penyesuaian jadwal pada pekan depan. Bapenda Riau memutuskan untuk menambah satu jam operasional pelayanan di setiap harinya. Penambahan ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan durasi layanan yang maksimal meskipun sempat terpotong libur.

Adapun jadwal terbaru pada pekan depan adalah sebagai berikut: Senin hingga Kamis layanan dibuka pukul 08.00–15.00 WIB, Jumat pukul 08.00–12.30 WIB, dan Sabtu pukul 08.00–13.00 WIB. “Jam kerja kami tambah satu jam untuk mengganti waktu yang hilang saat hari libur Sabtu tersebut,” jelas Ninno lebih lanjut.

Bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) jatuh tempo tepat pada tanggal 1 dan 2 Mei, pemerintah memberikan dispensasi khusus. Pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya, yaitu Senin, 4 Mei 2026.

Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir terkait sanksi administratif selama masa libur dua hari ini. “Pajak yang jatuh tempo pada hari libur tersebut tidak akan dikenakan denda keterlambatan, asalkan dilunasi pada tanggal 4 Mei mendatang,” pungkas Ninno menutup penjelasannya. (Redaksi)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.