LSM KIB Soroti DPRD Riau pada Dugaan Pelanggaran E-Purchasing Miliaran Rupiah

0 49

DERAKPOST.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Indonesia Bersih (LSM KIB) Riau ini, resmi melayangkan somasi kepada Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Ini terkait dugaan pelanggaran pelaksanaanya transaksi E-Purchasing Tahun Anggaran 2026.

Ketua LSM KIB Riau, Hariyadi, SE, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya praktik pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan, khususnya terkait tidak dilaksanakannya mekanisme mini kompetisi dalam katalog elektronik (e-katalog).

“Dari hasil penelusuran kami, terdapat sejumlah paket kegiatan bernilai miliaran rupiah yang diduga dilakukan melalui negosiasi langsung dengan satu penyedia, tanpa mini kompetisi, padahal tersedia lebih dari satu penyedia dengan spesifikasi yang sama di e-katalog,” ujarnya.

Adapun paket kegiatan yang menjadi sorotan antara lain:

1. Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu sebesar Rp2,03 miliar
2. Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan sebesar Rp529 juta
3. Jasa Tenaga Kebersihan sebesar Rp4,93 miliar
4. Jasa Tenaga Keamanan Kantor sebesar Rp5,82 miliar
5. Belanja Natura dan Pakan Natura sebesar Rp2,21 miliar

LSM KIB Riau menilai praktik tersebut berpotensi melanggar Peraturan LKPP Nomor 93 Tahun 2025, yang mewajibkan pelaksanaan mini kompetisi apabila terdapat lebih dari satu penyedia dalam e-katalog dengan spesifikasi sejenis.

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Menurut Hariyadi, apabila dugaan ini terbukti, maka terdapat potensi pelanggaran serius, seperti tidak terpenuhinya prinsip persaingan usaha yang sehat, tidak optimalnya penggunaan anggaran daerah, hingga adanya indikasi pengondisian terhadap penyedia tertentu.

Melalui somasi tersebut, LSM KIB Riau meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat DPRD Riau untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dasar pemilihan penyedia serta menjelaskan apakah mekanisme mini kompetisi telah dilaksanakan.

Selain itu, KIB juga meminta sejumlah dokumen pendukung, antara lain riwayat transaksi e-purchasing, berita acara negosiasi harga, perbandingan penyedia dalam e-katalog, serta dasar pertimbangan pemilihan penyedia.

LSM KIB Riau memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kerja kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak ada tanggapan, KIB menyatakan akan melanjutkan langkah dengan melaporkan dugaan tersebut kepada instansi pengawas dan aparat penegak hukum.

“Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila tidak ada itikad baik untuk memberikan penjelasan. Ini menyangkut transparansi dan potensi kerugian keuangan negara,” tegas Hariyadi.

Langkah yang diambil LSM KIB Riau ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas.

Terkait hal ini, dikonfirmasi kepada pihak Sekretariat DPRD Provinsi Riau, Renaldi selaku Sekwan yang resmi dilantik di hari Kamis (5/2/2026) lalu. Dihubungi dengan mengirim pesan singkat WhatsApp melalui nomor 0812-7052-XXXX, tidak membalas atau berikan jawaban. Begitu juga dengan ditelpon, tidak mengangkat hingga berita ini dipublikasikan. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.