Hakim Tolak Keinginan Sidang Offline oleh Bupati Kuansing Nonaktif Tersangka Suap dari PT AA

0 256

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Terduga penerima suap PT Adimulia Agrolestari (PT AA), yakni Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Nonaktif, Andi Putra, minta atau mengajukan  sidang secara offline pada majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (14/3/22). Namun hal itu malah ditolak hakim.

Sebagaimana diketahu Bupati Kuansing Nonaktif, Andi Putra, mengajukan hal ini dengan alasannya, untuk memudahkan konfrontir saksi. Permohonan itu sudah disampaikannya oleh penasehat hukum terdakwa, Arwin E Siregar dan juga Dodi Fernando ketika sidang dugaannya suap pengurusan perpanjangan atas izin Hak Guna Usaha (HGU) lahanya sawit PT AA kepada majelis hakim dipimpin Dahlan.

Hakim Ketua Dahlan saat itu, langsung memberikan jawaban atas permohonan tersebut. Majelis hakim menolak hal itu terdakwa Andi Putra saat ini ditahan di dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, hadir langsung di ruang sidang.

“Perkara Andi Putra ini bukan perkara rumit untuk dibuktikan apakah terbukti atau tidak dan tidak menyangkut masalah anggaran. Jadi tidak ada tentang audit kerugian keuangan negara, perkara ini simpel,” kata Dahlan, dilansir cakaplah.

Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Ia telah dituntut pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Sudarso sudah kami periksa juga. Jadi untuk offline kami tidak kabulkan. Tapi kita lihat ke depan, apakah ada kepentingan tertentu sehingga terdakwa harus dihadirkan di persidangan, majelis hakim bisa memerintahkan untuk dihadirkan,” jelas Dahlan.

Selain meminta sidang offline, penasehat hukum terdakwa juga juga menyampaikan permohonan agar penahanan Andi Putra dipindahkan ke Pekanbaru. Alasannya  agar memudahkan koordinasi dengan terdakwa. Misalnya seperti masalah surat kuasa.

“Kami bermusyawarah karena ini hak sepenuhnya majelis hakim. Kami belum bisa menentukan sikap sekarang tapi surat permohonan sudah sampai ke majelis hakim, nanti akan kami berikan pendapat, apakah mengabulkan permohonan tersebut atau tidak. Akan kami pertimbangkan,” pungkasnya. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.