Ini Penjelasan dari Kejaksaan Tinggi Soal Kasus Korupsi Dana Earmark Rp404 Miliar di Riau

0 68

DERAKPOST.COM – Hingga saat sekarang, halnya penanganan dugaan korupsi dana earmark senilai Rp404 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak ada kejelasan.

Seiring tidak adanya kejelasan itu, maka ini  menuai sorotan. Publik juga pertanyakanya apakah perkara tersebut mandek, dikarena belum ada peningkatan dari status hukum sejak dilaporkan.

Menanggapi demikian itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ini, dikonfirmasi melalu Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa proses penanganan kasus masih berjalan dan belum dihentikan.

“Disaat ini, tim masih berada pada tahap untuk pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Penyidik masih berkoordinasi dengan ahli untuk mendalami ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut,” katanya.

Dikutip dari laman Riausatu. Katanya, saat ini proses masih berjalan dan juga sedang koordinasi dengan ahli terkait perbuatan melawan hukumnya.

Meski demikian, belum adanya perkembangan signifikan dalam perkara ini memunculkan persepsi publik bahwa penanganan kasus berjalan lambat.

Padahal, laporan dugaan penyimpangan dana tersebut telah bergulir sejak 2024 dan sempat ditangani Korps Adhyaksa di tingkat pusat sebelum dilimpahkan ke daerah.

Seperti diberitakan Riau Satu, kasus korupsi dana earmark ini dilaporkan Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR), pada Juli 2024, ke Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam laporan tersebut, dua pejabat Pemerintah Provinsi Riau disebut bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana earmark tahun anggaran 2023.

Dana earmark merupakan anggaran yang telah ditentukan peruntukannya, antara lain untuk pembangunan jalan usaha tani, bantuan langsung tunai desa, ketahanan pangan, penanganan stunting, pembayaran gaji PPPK, serta sektor pendidikan dan kesehatan.

Namun, berdasarkan penelusuran pelapor, terdapat selisih signifikan dalam pengelolaan dana tersebut. Saldo yang seharusnya mencapai sekitar Rp438 miliar, tercatat hanya tersisa Rp33,7 miliar pada akhir 2023.

Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dimintai keterangan. Namun, tidak ada penjelasan lanjutan mengenai arah penanganan perkara. (Redaksi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.