DERAKPOST.COM – Gedung pemerintah yang baru berusia lima tahun, seharusnya ini menjadi simbol kemajuan, dan kualitas pembangunan. Tapi malah justru berubah menjadi simbol buruknya manajemen dan kualitas konstruksi. Realitas itulah, terjadi pada Gedung B9, di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya.
Gedung yang lebih dikenal sebagai Gedung Lipat Kajang, tersebut diketahui kebakaran yang melanda dihari Jumat, 20 September 2024 lalu. Pertanyaan besar mulai muncul dari beberapa pihak mengapa hanya pada gedung-gedung Pemko Pekanbaru begitu rentan terhadap kebakaran, padahal untuk diketahui usianya masih sangat muda?
Gedung B9 baru saja selesai dibangun dan ditempati pada tahun 2019. Dengan biaya pembangunan tersebut, mencapai hampir seratusan miliar rupiah, maka ini wajar jika masyarakat berharap kalau gedung ini bisa berdiri kokoh, serta berfungsi dengan baik itu selama puluhan tahunan atau lebih.
Namun, harapan itu hancur dalam sekejap saat api melalap bagian atas gedung pada tahun 2024 lalu. Yang mengejutkan, hal ini bukanlah kasus terisolasi. Sebelumnya, itu yaitu Gedung Utama MPP (Mall Pelayanan Publik) dan Gedung BPKAD itu mengalami nasib yang sama, terbakar dengan hal pola yang sama pula: akibat arus pendek.
Rentetan kejadian ini terjadi didalam waktu yang tidak terlalu lama, namun seolah-olah tidak ada pihak ini yang merasa curiga atau mempersoalkannya. Dikarena, seolah-olah kebakaran gedung-gedung pemerintah ini adalah hal yang wajar, sesuatu yang harus diterima begitu saja tanpa ada upaya untuk halnya itu mencari akar masalahnya.
Padahal, jika dilihat dengan lebih teliti, ada kemungkinan besar kesalahan teknis yang sangat fundamental, terutama di instalasi jaringan ME (Mekanikal dan Elektrikal). Ini sudah seharusnya pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru itu melakukan refleksi mendalam atas kejadian yang berulang ini. Namun aneh, justru tampak menganggap kebakaran sebagai kejadian normal.
Saat ini sorotan publik yang semakin tajam tertuju pada anggaran rehabilitasi Gedung B9. Yaitu sebagai tahap awal pelaksanaan kegiatan, Pemko Pekanbaru mengucurkan dana yaitu sebesar Rp6.646.528.000 atau sekitar Rp6,6 miliar pada akhir tahun 2025 lalu. Namun, hasil itu ditampilkan jauh dari harapan. Volume pekerjaan yang dilakukan tidak sebanding hal nilai anggarannya.
Maka, menimbulkan tanda tanya besar di benak masyarakat. Yaitu ke mana perginya uang rakyat yang begitu besar?
Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) – Dinas Perkim, Dinas PUPR, dan Dinas Perhubungan – yang seharusnya berkantor di gedung ini masih harus menunggu nasib mereka yang tidak jelas. Pasca kebakaran, kerusakan paling parah terjadi pada lantai empat dan lima, yang merupakan kantor Dinas PUPR dan Dinas Perkim. Sementara lantai satu hingga tiga tidak ikut terbakar, namun seluruh OPD tersebut masih belum bisa kembali menempati gedung tersebut karena kondisinya yang masih tidak layak huni.
Praktisi hukum dan aktivis LPAN (Lingkar Peduli Anak Negeri) DPD Provinsi Riau, Jimmi Antonius Aritonang, SH, tidak tinggal diam melihat fenomena ini. Menurutnya, besarnya anggaran yang digelontorkan untuk tahap awal rehabilitasi ini terlalu mahal, terutama jika dilihat dari jenis pekerjaan yang dilakukan.
“Secara teknis, volume pekerjaan ini tidak berbanding lurus dengan fungsionalitas gedung. Item pekerjaan pada tahun 2025 sebagian besar adalah pembersihan puing dan pembongkaran, yang anggarannya tersedot begitu besar untuk sterilisasi material sisa kebakaran. Meski volumenya besar, secara fisik ini hanyalah pekerjaan ‘pembersihan’ tanpa ada nilai tambah konstruksi baru yang signifikan,” ujar Jimmi.
Lebih jauh, Jimmi menyoroti poin krusial lainnya: penguatan struktur. Pekerjaan ini meliputi chipping beton dan injeksi keretakan akibat suhu tinggi. Namun, sifatnya yang “ghaib secara visual” membuatnya sulit diawasi oleh publik. “Karena sifatnya memperkuat integritas struktur, volume ini memang tidak kasat mata. Ini menjadi titik yang paling krusial karena sulit dilakukan audit visual oleh masyarakat. Kita tidak tahu apakah pekerjaan ini benar-benar dilakukan sesuai dengan volume dan kualitas yang dijanjikan, atau hanya sekadar formalitas,” tambahnya.
Fakta yang lebih mengejutkan dan membuat publik terperangah adalah apa yang tidak termasuk dalam anggaran Rp6,6 miliar tersebut. Dengan dana miliaran rupiah, gedung ini masih belum memiliki atap permanen. Instalasi listrik dan AC pun belum ada, lift masih mati total, dan interior serta plafon masih berupa beton kosong. Bagaimana mungkin uang sebanyak itu hanya mampu menghasilkan kondisi seperti ini? Ini sungguh sebuah ironi yang menyakitkan.
Dan yang lebih memprihatinkan, tahap awal ini hanyalah “pembuka” dari lubang anggaran yang lebih dalam. Menurut informasi yang diperoleh, Pemko Pekanbaru kembali mealokasikan dana tambahan sebesar Rp30 miliar hingga Rp37 miliar lagi pada tahun 2026 ini untuk membuat gedung ini berfungsi normal. Artinya, total biaya pemulihan satu gedung pasca-kebakaran ini diprediksi menelan angka fantastis mendekati Rp44 miliar. Muncul pertanyaan mendasar yang tak bisa dihindari: mengapa biaya rehabilitasi bisa membengkak sedemikian rupa? Mengapa tahap pertama tidak menyentuh aspek fungsionalitas dasar seperti atap, instalasi listrik, dan lainnya? Apakah ada inefisiensi yang parah dalam perencanaan, atau bahkan ada dugaan penyalahgunaan dana?
Upaya media Poros Nusantara untuk menelusuri informasi lebih lanjut ke Dinas PUPR pada Senin, 6 April, menemui jalan buntu. Tidak ada pihak yang berkompeten di sana yang dapat memberikan keterangan yang jelas dan transparan terkait belanja rehabilitasi gedung tersebut.
Hal ini semakin mempertegas kesan bahwa masih ada ketertutupan yang tebal di Dinas PUPR, bahkan di hampir semua SKPD Pemko Pekanbaru. Seolah-olah informasi adalah hak mutlak internal, padahal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah memberikan akses yang luas kepada masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara. Namun, kenyataannya, mayoritas pejabat Pemko masih tampak tidak paham atau tidak mau memahami tentang KIP.
Dari penelusuran media, diketahui bahwa proyek rehabilitasi Gedung B9 dilaksanakan oleh CV Era Dwi Gemilang pada tahun 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp6,64 miliar. Anggaran ini dialokasikan pada Dinas PUPR, padahal secara tupoksi, Dinas PUPR lebih fokus pada pembangunan jalan dan jembatan. Seharusnya, proyek ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Perkim. Namun, entah apa yang menjadi pertimbangan sehingga anggaran dan pelaksanaan proyek diserahkan kepada Dinas PUPR.
Randi, salah satu pegawai Dinas Perkim yang bertugas di bidang Perumahan, membenarkan hal ini. “Kegiatan rehabilitasi Gedung B9 yang dilaksanakan pada tahun 2025 itu dikerjakan oleh PUPR. Kalau kegiatan tahun 2025, kami gak bisa jawab, Pak. Pekerjaannya bukan di Perkim, perencanaannya juga di situ, bukan di kami. Tapi kalau yang untuk tahun 2026, informasinya nanti di Perkim,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Edward Riansyah, belum dapat dihubungi. Meskipun nomor teleponnya berdering, tidak ada respon yang diberikan. Ketidakhadiran pihak-pihak bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan semakin menambah keraguan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran ini.
Kisah Gedung Lipat Kajang ini bukan hanya tentang sebuah gedung yang terbakar dan direhabilitasi dengan biaya yang mahal. Ini adalah kisah tentang kurangnya tanggung jawab, kurangnya transparansi, dan bahkan kemungkinan adanya hal inefisiensi serta penyalahgunaan kekuasaan pengelolaan uang rakyat. Masyarakat berhak mendapat penjelasan yang jelas dan memuaskan. (Pantun)