DERAKPOST.COM – Sorotan terhadap hal dugaanya praktik mafia cukai rokok ilegal kian menguat. Dalam hal ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu didesak tak hanya menindak pelaku lapangan, tapi juga dapat membongkar aktor utama yang diduga mengendalikan praktik tersebut.
Pengamat Intelijen Sri Radjasa ini menilai, penanganan kasus cukai rokok ilegal harus dilakukan dengan secara menyeluruh, dan transparan. Pasalnya, hal praktik ini diduga telah merugikanya negara hingga puluhan triliun rupiah dan bahkan hilangnya potensi penerimaan cukai dan pajak.
“Ini, bahwasa bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada hal indikasi kuat ke arah korupsi, penyalahgunaannya kewenangan, hingga juga tindak pidana pencucian uang. Dikarena itu, penanganan yang tidak boleh berhenti di permukaan,” ujar Sri Radjasa.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara KPK dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menelusuri seluruh rantai dugaan penyimpangan, mulai dari oknum aparat hingga pihak swasta yang diduga terlibat.
Dikutip dari laman CNNIndonesia. Menurut dia, hal praktik cukai rokok ilegal yang tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga akan bisa merusak tata kelola industri tembakau yang seharusnya berjalan sehat dan adil.
Jika terdapat aliran dana yang disamarkan, maka hal unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPU) menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara.
Sri Radjasa mengingatkan agar penegakan hukum tidak bisa berhenti pada pelaksana tekhnis di lapangan. “KPK harus masuk ke struktur korporasi, menelusuri si pemberi, mengungkap pengendali, dan mengikuti aliran dananya,” kata dia.
Ia juga menilai maraknya peredaran rokok ilegal menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan, bahkan membuka kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
“Selama ini, penanganan perkara sering berhenti di pinggir lingkaran. Menangkap pelaksana, tetapi membiarkan pengendali. Jika pola ini terulang, maka negara hanya memotong ranting, bukan mencabut akar,” ujarnya.
Di sisi lain, KPK juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan rokok ini di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai di lingkungan Bea Cukai.
Sementara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik ini masih mendalami keterkaitan pada perusahaan-perusahaan tersebut dengan para tersangka. “Saat ini, di antaranya itu dari Jawa Tengah dan juga ada Jawa Timur,” ujar Budi.
KPK juga akan memastikan dugaan aliran dana kepada para tersangka dalam perkara suap terkait impor barang tiruan atau barang KW di lingkungan Bea Cukai.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah pejabat Bea Cukai wilayah Sumatera bagian barat.
Sehari berselang, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 orang yang terjaring operasi tersebut. Mereka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, termasuk dari perusahaan jasa logistik.
Perkembangan terbaru, sejak awal Maret 2026, KPK disebut telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru. Dalam proses itu, penyidik mengundang sedikitnya 18 perusahaan rokok di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta untuk dimintai klarifikasi dugaan korupsi di sektor cukai rokok. (Dairul)