DERAKPOST.COM – Aktivitas cut and fill di Jalan Temiang, berada Kelurahan Buliang, di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Hal ini kuat dugaan ilegal.
Hal ini, menyusul sebagaimana diungkap seorang pekerja yang berada di lokasi. Ia mengatakan kegiatan pemotongan lahan bukit tersebut Fzn ini sebagai kordinator lapangan dan sekaligus adalah petugas pengamanan.
Saat dikonfirmasi awak media, inisial Fzn alias Haji secara terbuka memastikan terkait perizinan aktivitas cut and fill yang sedang berlangsung di tepi jalan besar tidak terlihat plang perizinan,kuat dugaan kegiatan ini ilegal dan mencuri hak merampok hak pemerintah.
Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, aktivitas cut and fiil lahan berskala besar telah berjalan masif dengan puluhan dump truck dan alat berat, namun pihak yang mengaku sebagai pelaksana kegiatan justru banyak dalilnya untuk menanyakan dasar hukum dan perizinannya.
Lebih mencengangkan lagi, pengawas lapangan ini inisial Tjo mengungkapkan bahwa pengurusan lapangan sama Fzn. Katanya, urusan hasil pemotongan tanah kepada pelaksana di lapangan. Kalau dia hanya bertugas sekedar mengawasi.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat hal dugaan bahwa aktivitas cut and fill ini berpotensi berjalan tanpa pengawasan, tanpa kontrol, dan tanpa kepastian izin resmi. Baik dari BP Batam maupun juga instansi terkait lainnya.
Padahal, sebagaimana diketahui, setiap aktivitas cut and fill di wilayah Kota Batam wajib mengantongi izin tertulis dari BP Batam, termasuk kesesuaian tata ruang serta dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Bukan mengijinkan secara lisan,
Tanpa ada kelengkapan tersebut, kegiatan pematangan lahan jelas melanggar aturan dan itu berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius.Ironisnya, hingga kini aktivitas masih terus berjalan yang tanpa adanya tindakan tegas di lapangan.
Kondisi ini yang menimbulkan pertanyaan serius di masyarakat, akan hal ke mana pengawasan pemerintah dan juga aparat penegak hukum. Sehingga publik menilai, lemahnya pengawasan membuka ruangan praktik mafia lahan dan pembiaran.
Bahkan itu, tidak menutup kemungkinan adanya permainan antara oknum tertentu dengan pihak perusahaan. Jika dibiarkan, hal ini akan bisa menjadi buruk bagi APH dalam penegakan hukum dan tata kelola lingkungan di Kota Batam Kepri.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun instansi pengawas dari BP Batam, diminta segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan tindakan yang melanggar aturan juga seluruh terhadap aktifitas yang ada dikota Batam ini,
Pemeriksaan tersebut mencakup aspek perizinan, dokumen lingkungan, hingga PL plang kegiatan lahan, cut and fill.
Tim media akan membuat laporan resmi ke krimsus Polda Kepri agar di hentikan kegiatan tersebut. Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, maka awak media masih menunggu klarifikasi rsmi manajemen keterangan dari BP Batam dan aparat penegak hukum. (Afrizal)