Skandal Ekspor CPO Diduga Disamarkan Jadi Limbah, Humas Bea Cukai Dumai: Kami Hanya Jalankan Aturan

0 81

DERAKPOST.COM – Dugaan rekayasa ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang disamarkan menjadi limbah sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME). Hal ini  kerugian negara Rp14 triliun terus menjadi sorotan publik.

Penanganan perkara ini kini berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam perkembangan terbaru, sejumlah pejabat pemerintah daerah dan aparat Bea Cukai di Kota Dumai turut diperiksa sebagai saksi guna mengungkap dugaan praktik manipulasi dokumen ekspor yang berlangsung pada periode 2022–2024.

Sorotan tajam publik pun mengarah pada sistem pengawasan ekspor di pelabuhan yang berada di bawah otoritas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tim investigasi media mencoba meminta klarifikasi kepada Humas Bea Cukai Dumai, Dedi Husni. Melalui pesan seluler WhatsApp, Dedi menyatakan bahwa seluruh pertanyaan terkait arah penyidikan sebaiknya disampaikan langsung kepada pihak Kejaksaan Agung.

“Selagi masih dalam proses penyidikan silakan bertanyanya ke Kejagung bang. Karena yang tahu arah, apa dan siapa yang diperiksa adalah Kejagung,” ujar Dedi Husni. Kamis (5/3/2026).

Ia menegaskan bahwa pihak Bea Cukai Dumai mengklaim telah menjalankan seluruh prosedur yang berlaku sesuai standar operasional.

“Yang jelas dari dokumentasi, Bea Cukai Dumai lengkap dan sudah diserahkan ke Kejagung. Kami merasa Bea Cukai sudah melaksanakan segalanya sesuai SOP yang ada,” jelasnya.

Menurutnya, apabila ditemukan dugaan manipulasi dalam kegiatan ekspor tersebut, hal itu bisa saja berkaitan dengan tindakan oknum tertentu dan menjadi kewenangan penyidik untuk membuktikannya.

“Jika ada manipulasi itu sudah ranah oknum. Yang bisa menjawab adalah pihak Kejagung karena mereka yang memeriksa dan menentukan kesalahan apa dan siapa,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dedi juga menyinggung adanya dugaan kekosongan regulasi terkait spesifikasi CPO dan turunannya pada periode tertentu.

Ia menyebut bahwa pada saat itu aturan dari Kementerian Perindustrian mengenai spesifikasi produk sempat dicabut tanpa adanya aturan pengganti, sementara aktivitas ekspor tetap berjalan.

“Ini disebabkan ada periode kekosongan aturan dari Kemenperin atas spesifikasi CPO dan turunannya. Aturan sebelumnya dicabut dan tidak ada aturan pengganti padahal bisnis ekspor tetap berjalan,” ujarnya.

Dedi menegaskan bahwa dalam situasi tersebut, Bea Cukai Dumai hanya menjalankan aturan yang ada dari kementerian teknis terkait.

“Kami di Bea Cukai Dumai hanya menjalankan aturan itu. Kalau yang salah aturannya, kenapa eksekutor yang kena?” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa saat tim penyidik Kejaksaan Agung datang melakukan pemeriksaan, seluruh dokumen yang diminta langsung disiapkan pada hari yang sama.

“Mereka datang siang, sebelum azan Maghrib semua data yang diminta sudah kami penuhi,” ungkapnya.

Meski demikian, kasus ini tetap memunculkan berbagai pertanyaan serius dari publik dan kalangan pemerhati hukum.

Pasalnya, dugaan rekayasa ekspor yang mencapai nilai fantastis tersebut dinilai sulit terjadi tanpa adanya celah dalam sistem pengawasan.

Sejumlah pihak kini mendesak agar proses penyidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai ekspor yang diduga dimanipulasi tersebut.

Publik juga menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan siapa pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah itu.

Tim investigasi media menyatakan akan pantau perkembangan penyidikan serta membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi hal  menjaga prinsip keberimbangan integritas pemberitaan.  (Redaksi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.