Provinsi Jawa Barat Pinjam Uang, Kuansing juga akan Pinjam tapi Kegunaannya Beda

0 57

DERAKPOST.COM – Diketahui, sekarang ini Gubernur Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan pihaknya ini akan mengajukan pinjaman daerah, yakni sebesar Rp2 triliun pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

Dilansir pada laman Kompas.com, suntikan dana tersebut difokuskan itu membangun infrastruktur strategis guna urai kemacetan lalu lintas di luar Kota Bandung, seperti hal yang berada pada wilayah Kota Cimahi dan Padalarang.

Langkah taktis ini, juga diambil mengingat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat diproyeksikan itu mengalami tekanan fiskal sekitar Rp3 triliun pada tahun 2026. Dalam hal ini tekanan fiskal  berdampak langsung kemampuan belanja pembangunan.

Hal dana pinjaman bernilai jumbo ini akan dialokasi secara spesifik itu pembangunan underpass dan jembatan layang (flyover) di Kota Cimahi. Proyek ini diharapkan menjadi solusi permanen dari masalah kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi.

“Pinjam uang untuk bikin underpass dan jembatan layang. Itu proyek besar. Nanti Cimahi tidak macet lagi karena akan ada underpass,” ungkap Dedi seperti dilansir Kompas.com, ditulis ulang media online KuansingKita.

Sementara itu, di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) ini juga tengah mewanti-wanti dana pinjaman. Namun, kegunaannya berbeda jauh. Yakni, pihak Pemkab Kuansing, akan melakukan pinjaman ini menutupi hutang tunda bayar

Dirangkum itu dari sejumlah media massa, total tunda bayar yang harus diselesaikan Pemkab Kuansing ini terdata itu sebesar Rp l169.029.832.936. Total tunda bayar ini tertunda bayar 2024 Rp42.309.018.191,00 dan tahun 2025 Rp126.720.814.745.

Pinjaman dikabar melalui perbankan atau nonperbankan ini adalah salah satu solusi yang diwacanakan Pemkab Kuansing bisa  melunasi tunda bayar. Solusi lainnya yaitu melakukan rasionalisasi hal belanja tahun anggaran 2026.

“Rencananya Pemkab ini hanya melakukan untuk pinjaman jangka pendek yang harus diselesaikan dalam tahun berjalan itu,” ujar Kepala BPKAD Kuansing, Jafrinaldi AP MIP seperti dilansir Riau Pos.

Sebelum ini, Pemkab Kuansing juga pernah melakukan halnya pinjaman jangka pendek melalui perbankan yang akan diselesaikan dalam tahun berjalan. Apakah hal pinjaman kali ini dilakukan melalui perbankan, inilah yang jadi pertanyaan.

Pasalnya berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025, pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman melalui pemerintah pusat. Artinya itu, pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman kepada daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Hanya saja, merujuk isi dari pada Pasal 4, pemberiannya pinjaman oleh pemerintah pusat bertujuan untuk dapat mendukung berbagai kegiatan strategis. Diantara lain itu adalah pembangunan dan penyediaan infrastruktur, penyediaan layanan publik

Selain itu pinjaman dapat diberikan untuk  pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif atau modal kerja, serta pelaksanaan program pembangunan lain yang sejalan dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.

Sementara, pinjaman yang diwacanakan Pemkab Kuansing saat ini adalah untuk pelunasan tunda bayar tahun 2024 dan tahun 2025 sebesar Rp 169 miliar lebih. Ini tentu akan menjadi pertimbangan pemerintah pusat juga

Inilah dilema yang tengah dihadapi. Jika tunda bayar tidak dilunasi nilainya akan semakin membengkak pada tahun anggaran 2027. Ini disebabakan dalam tahun anggaran 2026 ini Pemkab masih saja memprioritaskan belanja modal atau belanja pembangunan. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.