Lahan PS Kelompok Tani Panca Warga Di Bengkalis Diduga Diserobot Oknum TNI dan Oknum Anggota DPRD Siak

0 103

DERAKPOST.COM – Lahan milik Kelompok Tani Panca Warga, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, yang berstatus HPK (Hutan Produksi Konversi) dan saat ini dalam proses pengurusan Perhutanan Sosial menuju skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), diduga diserobot oleh sejumlah oknum TNI aktif dan oknum anggota DPRD Kabupaten Siak, serta melibatkan pihak-pihak dari luar Desa Bandar Jaya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penguasaan paksa lahan terjadi beberapa hari terakhir, saat kelompok tani tengah berjuang menyelesaikan tahapan administrasi Perhutanan Sosial sebagai bagian dari program reforma agraria dan pemberdayaan masyarakat.

“Lahan ini kami kelola secara kolektif. Seluruh proses perizinan Perhutanan Sosial sedang berjalan. Tapi tiba-tiba lahan dikuasai oleh oknum-oknum berseragam dan pihak luar. Kami merasa ditekan dan terintimidasi, ”ungkap salah satu perwakilan kelompok tani, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Diduga Ada Penyalahgunaan Kekuasaan

Keterlibatan oknum TNI aktif dan oknum anggota DPRD Siak dalam penguasaan lahan masyarakat ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dan intervensi kekuasaan terhadap hak kelola rakyat.

Kehadiran aparat bersenjata dalam konflik agraria sipil dinilai melanggar prinsip supremasi sipil, serta berpotensi mencederai asas keadilan sosial dan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil.

Pengamat hukum agraria menilai, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyerobotan lahan, yang merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi diproses secara pidana maupun disiplin institusional.

Perhutanan Sosial: Hak Rakyat yang Dilindungi Negara

Lahan HPK yang tengah diproses menjadi Perhutanan Sosial / Hutan Kemasyarakatan berada di bawah kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang bertujuan:
– Memberikan hak kelola sah kepada masyarakat,
– Mencegah konflik agraria,
– Mengurangi kemiskinan struktural,
– Menjaga kelestarian hutan.

Penguasaan sepihak terhadap lahan yang sedang berproses dalam skema ini dinilai sebagai bentuk penghambatan program strategis nasional dan dapat dikategorikan sebagai perampasan hak masyarakat.

Keterlibatan Pihak Luar Desa

Selain oknum aparat dan oknum wakil rakyat, penguasaan lahan juga diduga melibatkan sejumlah pihak dari luar Desa Bandar Jaya, yang tidak memiliki hubungan sosial, historis, maupun administratif dengan wilayah tersebut.

Kondisi ini memicu kecemasan sosial di tengah masyarakat desa, karena berpotensi memicu konflik horizontal dan instabilitas keamanan lokal.

Masyarakat Siapkan Langkah Hukum

Kelompok Tani Panca Warga bersama tokoh masyarakat setempat tengah menyiapkan langkah hukum berupa:
– Pengumpulan bukti administratif dan historis penguasaan lahan,
– Penyusunan laporan resmi ke Detasemen Polisi Militer (Denpom),
– Pelaporan ke Ombudsman RI, Komnas HAM, dan KLHK,
– Permohonan pendampingan hukum dari LBH dan LSM agraria.

Masyarakat menuntut penghentian segera aktivitas penguasaan lahan, penarikan pihak-pihak yang terlibat, serta jaminan perlindungan hukum dan keamanan bagi petani.

Desakan: Pangdam, Danrem, dan Pimpinan DPRD Harus Turun Tangan

Kasus ini memunculkan desakan publik agar:
– Pangdam Tuanku Tambusai memerintahkan investigasi internal terhadap oknum TNI,
– Danrem 031/Wira Bima melakukan klarifikasi dan penertiban personel,
– Pimpinan DPRD Siak menindak tegas oknum anggotanya,
– Aparat penegak hukum menjamin netralitas dan keadilan hukum.

Konflik agraria yang melibatkan aparat bersenjata dan elite politik lokal merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan keadilan sosial. Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan, jabatan, dan tekanan kekuasaan. Hukum harus berdiri tegak di atas kepentingan rakyat.  (Redaksi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.