Bulan Ramadhan, Menu Makanan Bergizi Gratis yang Tiga Hari di MAN 2 Kampar Dipertanyakan

0 56

DERAKPOST.COM – Seruan, hal klarifikasi disampaikan ke pemerintah. Yakni, terkait informasi mengenai menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di MAN 2 Kampar. Hal informasi beredar itu melalui pesan di grup komunikasi orang tua murid. Dimana, yang dikirim seorang guru.

Dalam pesan yang beredar, menu MBG itu disebut diperuntukkan untuk tiga hari, yaitu hari Senin hingga Rabu, dengan komposisi:

*Kurma 10 biji

*Roti setengah porsi

*Susu kemasan besar 1

*Susu kemasan kecil 1

Distribusi makana! diinformasikan berasal dari dapur MBG berada di Desa Kumantan.
Informasi itu memicu diskusi di kalangan sebagian orang tua murid. Sejumlahan di antaranya mempertanyakan variasi menu, kecukupan gizi, serta standar penyusunan menu apabila itu dengan komposisi serupa diberlakukan beberapa hari berturut-turut.

Sorotan publik itupun tak hanya menyasar aspek menu, tetapi juga pada transparansi pengelolaan program. Muncul dorongan itu agar pihak pengelola MBG ini memberikan penjelasan terbuka terkait dasar dalam hal penetapan menu, standar gizi, serta halnya mekanisme evaluasi dari kualitas makanan didistribusikan kepada peserta didik.

Di ruangan publik, berkembang pula seruan agar perhatian terhadap pelaksanaan MBG tersebut diperkuat hingga ke tingkat pusat. Beberapa warga menyampaikan harapan agar pemerintah melakukan pengawasan dan klarifikasi menyeluruh.

Sejumlah suara publik ini menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar dapat memastikan implementasi program MBG di daerah itu berjalan sesuai tujuan utama, yakni pada pemenuhan gizi seimbang bagi siswa.

Sehubungan dengan hal tersebut, pertanyaan yang mengemuka antara lain:

* Apakah komposisi menu tersebut benar ditetapkan untuk konsumsi selama tiga hari berturut-turut?

* Bagaimana standar gizi serta dasar pertimbangannya?

Program MBG pada prinsipnya merupakan kebijakan strategis yang sejalan dengan semangat regulasi terkait pangan, kesehatan, dan perlindungan anak, antara lain:

* Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

* Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

* Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

* Permenkes Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang

Regulasi tersebut menekankan pentingnya pangan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman bagi anak usia sekolah. Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi ke pihak sekolah maupun itu pengelola dapur MBG terkait kebenaran informasi menu yang beredar masih dilakukan.

Publik berharap klarifikasi resmi segera disampaikan guna menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan terhadap program prioritas nasional tersebut. (Hafizh)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.