HJ dan S Ditetapkan Kejati Riau Sebagai Tersangka Korupsi PKS Mini Milik Pemkab Bengkalis

0 83

DERAKPOST.COM – Dua orang terduga dari kasus korupsi di Kabupaten Bengkalis, kini akhirnya ditetapkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai tersangka. Dua orang tersangka yakni HJ selaku Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis tahun 2012-2017 dan S ini merupa Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.

Keduanya tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi hal penguasaan pabrik mini kepala sawit merupa miliknya Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Mirisnya korupsi kali ini yang menyasar barang sitaan dari kasus korupsi belasan tahun lalu. Penyematanya status tersangka adalah berdasarkan surat penetapan Kajati Riau nomor: Tap.Tsk- 01/l.4/Fd.2/02/2026 dan nomor: Tap.Tsk-02/l.4/Fd.2/02/2026 tanggal 13 Februari 2026.

“Telah ditetapkan dua tersangka berinisial HJ dan S dalam hal perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaanya barang bukti berupa pabrik mini kelapa sawit. Lokasinya di Bengkalis. Kedua tersangka itu, yaitu HJ merupa Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, di Kabupaten Bengkalis tahun 2012-2017 serta S selaku Direktur Utama di PT Tengganau Mandiri Lestari,” kata Sutikno kepada wartawan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Ka-Kejati) Riau ini mengatakan, penyematan status pada tersangka berdasar surat penetapan Kajati Riau nomor: Tap.Tsk- 01/l.4/Fd.2/02/2026 dan nomor: Tap.Tsk-02/l.4/Fd.2/02/2026 tanggal 13 Februari 2026. Keduanya, kata Sutikno, telah ditetapkan tersangka dalam perkara pada dugaan tindak pidana korupsi penguasaan barang bukti itu berupa pabrik mini kelapa sawit, lokasinya di Bengkalis.

Barang bukti sitaan negara ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 112/K/Pid.Sus/2014. Barang sitaan berupa pabrik kelapa sawit mini itu, telah dieksekusi oleh Penuntut Umun Kejari Bengkalis yaitu pada 11 November 2015, lalu. “Akibat perbuatan kedua tersangka, maka itu negara kembali mengalami kerugian ini senilai Rp30 miliar lebih. Kerugian keuangan negara berjumlah Rp 30.875.798.000,” kata Kajati Sutikno.

Sementara itu Aspidsus Kejati Riau, Carrel Williams mengatakan pada 11 November 2015 lalu Kejari Bengkalis mengeksekusi putusan Mahkamah Agung dalam perkara kasus korupsi. Di mana itu salah satu amar putusan yang menyerahkan gedung pabrik kelapa sawit mini berada Desa Tengganau, Bengkalis dikelola Pemkab Bengkalis.

“Jaksa eksekutor menyerahkan barang bukti dan dituangkan dalam berita acara, 11 November 2015,” kata Carrel. Setelah barang bukti itu diterima pihaknya Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM, ternyata HJ selaku yang menerima barang bukti tidak mengamankan ataupun menguasai secara fisik. Bahkan tersangka tidak mencatatkan dalam inventaris barang dan tidak mengusulkan penetapan status penggunaan barang.

Selain itu HJ juga membiarkan dikuasai oleh orang lain, yaitu S selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari. S mengoperasionalkan sendiri pabrik sawit sampai Agustus 2019.nSelanjutnya sejak Agustus 2019 sampai dengan Maret 2024 disewakan tersangka S kepada pihak lain. Hal ini yang dilakukan oleh S tanpa seizin pemilik aset, meskipun Pemda Kabupaten Bengkalis telah membuat surat ditujukan ke Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari tertanggal 11 Januari 2017,” kata Aspidsus.

Berdasarkan data dan fakta itu Penyidik Pidana Khusus menetapkan kedua orang tersebut yang bertanggungjawab sebagai tersangka. “Benar, ini barang sitaan dari kasus tindak pidana korupsi. Barang sitaan itu harusnya dikelola oleh pihak Pemkab Bengkalis, ternyata justru dikelola lagi oleh S dan timbulkan kerugian negara,” katanya. (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.