Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Anti Korupsi Gelar Aksi Demo di Kejati Riau, Minta Ditangkap Rektor UIN

0 51

DERAKPOST.COM – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Anti Korupsi (AMPPAK) Riau menggelar aksi di depan kantor korps Adhyaksa tersebut. Mereka menyuarakan dugaannya skandal rasuah kembali melilit di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau.

Massa ini gelar aksi depan gerbang kantor Kejati Riau, Rabu (18/2/2026), tampak juga membentang spanduk. Didalam orasi yang berapi-api, massa mendesak pihak aparat penegak hukum ini segera menyeret Rektor UIN Suska Riau ke meja pemeriksaan. Hal tuntutan ini bukan tanpa dasar, mahasiswa itu membawa data indikasi penyimpangan pengelolaan dana pemerintah yang dinilai merugikan negara dalam jumlah fantastis.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Riau memanggil dan memeriksa Rektor UIN Suska Riau beserta pihak-pihak terkait secara transparan dan menyeluruh,” tegas Koordinator Lapangan, Defriandy Nugroho, di tengah kerumunan massa. Defriandy membeberkan dua “dosa besar” dalam pengelolaan Anggaran Tahun 2025 yang menjadi temuan tim hukum mereka.

Dimana diketahui, Pertama, ada dugaan penggelembungan (mark-up) anggaran yang disinyalir merugikan negara hingga Rp8,26 miliar. Kemudian hal kedua, temuan maladministrasi berupa pemindahan dana kas negara ke rekening pribadi senilai Rp6,66 miliar yang dinilai menabrak prosedur hukum yang berlaku.

Ironi semakin menyeruak ketika mahasiswa membandingkan besarnya dugaan kebocoran dana dengan kondisi fasilitas kampus yang memprihatinkan. Di tengah beban Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mencekik, mahasiswa justru disuguhkan pemandangan proyek gedung mangkrak, jalan lingkungan yang rusak parah, hingga pembangunan masjid kampus yang tak kunjung tuntas.

Selain itu, praktik monopoli vendor dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan kampus juga menjadi sorotan tajam. Mahasiswa menilai hal ini sangat kontradiktif dengan alasan defisit anggaran yang kerap didengungkan pihak rektorat saat memangkas dana kegiatan organisasi mahasiswa.

Aksi ini seolah membuka luka lama sejarah kelam universitas tersebut. Publik masih segar mengingat kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2019 yang menyeret mantan Rektor Ahmad Mujahidin ke penjara dengan vonis 9 tahun pada 2024 lalu. AMPPAK khawatir, tanpa tindakan tegas dari Kejati Riau, sejarah hitam tersebut bakal terulang kembali. (Ferry)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.