Desa Sulit Sediakan Lahan untuk Koperasi Merah Putih, Kemendagri Disebut akan Terbitkan Regulasi

0 76

DERAKPOST.COM – Pemerintah dari pusat disebut akan menerbitkan peraturan bagi desa dan kelurahan kesulitan menyediakan lahan untuk halnya pembangunan gedung koperasi merah putih.

Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Koperasi Bidang Ekonomi Produktif dan Kreatif Usaha Koperasi, Ambar Pertiwiningrum, di Koperasi Merah Putih Desa Pancuranmas, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (17/2/2026).

“Nanti akan ada regulasi dari Kemendagri [Kementerian Dalam Negeri]. Misalnya, (desa) tidak ada tanah kas desa,” ucapnya. Ia tidak menjelaskan secara spesifik ketentuan yang akan diatur bagi desa yang dimaksud.

Ambar mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginginkan seluruh koperasi desa/kelurahan merah putih memiliki gedung atau gerai. Bahkan, Presiden menargetkan peresmian 30.000 gedung koperasi pada Maret–April 2026.

Namun, tidak sedikit desa yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban penyediaan lahan seluas 1.000 meter persegi untuk pembangunan gedung koperasi. Ketika ditanya adanya kesan pemaksaan koperasi setingkat desa memiliki gedung, Ambar menyebut gedung tersebut nantinya akan menjadi aset desa setelah pembangunan selesai.

“Insya Allah setelah ini akan ada regulasi-regulasi. Presiden juga menargetkan seluruh KDMP ada gerai,” cetusnya.

Ratusan Koperasi Berdiri di Atas Sawah Sementara itu, Bupati Magelang Grengseng Pamuji mengungkapkan hampir 200 gedung koperasi desa merah putih di wilayahnya berdiri di atas lahan sawah atau lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), meski terdapat larangan alih fungsi dalam undang-undang.

Menurutnya, saat ini ada 243 gedung koperasi merah putih dalam tahap pembangunan di Kabupaten Magelang, yang melibatkan Komando Distrik Militer 0705/Magelang.

Ia pun mengaku telah meminta bantuan kepada Kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait persoalan alih fungsi LP2B. “Kami minta kepastian hukum,” ucapnya.

Dikutip dari laman Kompas. Grengseng mengakui LP2B dilarang dialihfungsikan selain untuk kepentingan umum yang diatur dalam regulasi.

“Cuma, ini, kan, PSN [Program Strategis Nasional]. Kendalanya di situ,” cetus politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Larangan Sawah untuk Gedung Koperasi Larangan alih fungsi LP2B diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Penggunaan lahan selain untuk halnya kepentingan pangan harus melalui kajian kelayakan strategis, penyusunan rencana alih fungsi, pembebasan hak atas tanah, serta penyediaan lahan pengganti.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid melarang lahan sawah digunakan sebagai lokasi pembangunan gedung koperasi desa/kelurahan merah putih. “Karena ia (gerai) pembangunan fisik. LP2B itu Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas Presiden, ATR/BPN disebut akan mencarikan lahan tersedia atau telantar, termasuk bekas Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga menegaskan larangan pembangunan gedung koperasi di atas sawah. “Pak Mentan ngamuk nanti. Kalau sawah nggak boleh,” ucapnya.

Untuk wilayah perkotaan, pembangunan gedung koperasi disebut tidak menggunakan lahan baru karena harga tanah mahal. Gudang direncanakan dibangun secara vertikal di atas bangunan lain.

“Di kota-kota tentu tidak ideal karena tanah mahal. Sedang kita data, apakah nanti dibangunnya ke atas,” tuturnya. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.