Jelang Ramadhan, Masyarakat Batam Desak Penertiban Praktik Perjudian — Sky SNL Tanjung Uma

0 68

DERAKPOST.COM – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, masyarakat Kota Batam mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menertibkan seluruh aktivitas yang diduga bermuatan praktik perjudian di sejumlah titik hiburan. Sorotan publik kali ini kembali mengarah ke lokasi Sky Game SNL Tanjung Uma yang disebut-sebut masih menjadi tempat beroperasinya mesin permainan yang diduga mengandung unsur perjudian.

Desakan ini muncul sebagai bentuk kepedulian warga dalam menjaga kesucian Ramadhan, yang dalam ajaran agama merupakan momentum untuk memperkuat keimanan serta menjauhi segala bentuk aktivitas yang bertentangan dengan nilai moral dan hukum.

Aktivitas Lama Kembali Jadi Perhatian
Sejumlah mesin permainan yang sebelumnya telah menjadi sorotan dalam berbagai pemberitaan dilaporkan masih terlihat beroperasi. Di antaranya: Mesin tembak ikan, Mesin ketangkasan elektronik, Mesin jackpot permainan.

Keberadaan mesin-mesin tersebut kembali menjadi perhatian publik, terutama karena masih diduga beroperasi menjelang bulan suci Ramadhan.

Masyarakat menilai, apabila aktivitas ini terus berlangsung, maka bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mencederai suasana religius yang seharusnya dijaga selama Ramadhan.

Seorang tokoh agama di Batam yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa praktik perjudian merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam.

Ia mengutip firman Allah SWT dalam Al-Qur’an: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90)

Menurutnya, hadis tersebut menunjukkan kerasnya larangan terhadap segala bentuk perjudian, terlebih jika aktivitas tersebut tetap berlangsung menjelang bulan suci.

Berpotensi Melanggar Ketentuan Hukum
Selain aspek moral, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar hukum apabila terbukti mengandung unsur perjudian.

Mengacu pada ketentuan perundang-undangan:
Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian
Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam perbuatan pidana
Hal ini menjadi dasar bagi masyarakat untuk meminta tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Masyarakat Harapkan Langkah Nyata
Warga berharap APH segera mengambil langkah konkret guna menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai keagamaan selama Ramadhan.

Langkah yang diharapkan antara lain:
Penertiban lokasi gelper
Pengawasan tempat hiburan
Penindakan terhadap mesin permainan yang melanggar aturan
Menjaga Kondusivitas Ramadhan
Masyarakat Batam berharap bulan Ramadhan dapat dijalani dalam suasana yang aman, tertib, dan selaras dengan norma hukum serta nilai keagamaan.

Kini perhatian publik tertuju pada respons aparat terhadap aktivitas yang kembali disorot di Sky Game SNL Tanjung Uma yang dinilai perlu mendapat pengawasan serius menjelang Ramadhan.

Pasal judi dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 426 dan 427, yang menggantikan Pasal 303 dan 303 bis KUHP lama. Pelaku yang menawarkan/memberi kesempatan judi dipidana maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp50 juta (Pasal 426), sementara pemain dipidana maksimal 3 tahun penjara atau denda kategori III.
Berikut adalah rincian pasal perjudian dalam KUHP Baru (UU 1/2023):
Pasal 426 (Penyelenggara Judi): Menjerat siapa saja yang dengan sengaja menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai pencarian.

Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal kategori IV (Rp200 juta).
Pasal 427 (Pemain/Partisipan): Menjerat setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin. Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal kategori III (Rp50 juta). (Afrizal)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.