Termasuk Kepala Disdik Riau, KPK Panggil 10 Saksi Terkait Kasus Dugaan Menjerat Gubernur Nonaktif Abdul Wahi

0 56

DERAKPOST.COM – Diketahui, bahwasa ini Penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/2/2026), kembali panggil  10 orang saksi, yang terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang menjerat Gubenrur Riau Nonaktif Abdul Wahid.

Pemeriksaan dilakukan terkait pengelolaan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau. Para saksi itu berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, pihak swasta hingga asisten rumah tangga.

“Hari ini, Kamis (12/2/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip dari laman Detik.

Di antara 10 saksi itu adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Erisman Yahya (EY), MTI selaku Penelaah Teknis Kebijakan pada Unit Bappeda Provinsi Riau, EP selalu unsur Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Selain itu, EMS dan SJH selaku ASN Pemprov Riau, IR selaku Kepala Rumah Tangga Biro Umum Setda Provinsi Riau, LM selaku pengurus rumah tangga, TS selaku asisten rumah tangga serta MF dan BS dari swasta.

Budi mengatakan, para saksi itu dipanggil untuk menghadap penyidik KPK di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. Pemeriksaan para saksi ini merupakan lanjutan. Pada Rabu (11/2/2026), penyidik KPK telah memanggil 16 orang saksi.

Di antaranya ada Plt Gubenrur Riau SF Hariyanto, Sekdaprov Riau Syahrial Abdi dan Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, serta pejabat di lingkungan Pemprov Riau lainnya.

Budi mengatakan, pemeriksaan SF Hariyanto dan pejabat lain untuk menelusuri aliran uang dugaan kasus pemerasan Abdul Wahid saat menjabat Gubernur Riau. “Penyidik mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan,” kata Budi.

Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR Riau, serta Dani M Nursalam, tenaga ahli Gubernur Riau yang juga merupakan orang kepercayaannya.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025). Ketiga tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik KPK di Jakarta.(Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.