Wow…. Usai Diperiksa, Oknum Kades Tarai Bangun Ditahan Polres Kampar

0 186

DERAKPOST.COM – Andra Maistar, resmi ditahan pihak Satreskrim Polres Kampar, terkait dugaan pemalsuan dokumen surat tanah. Ditahanya setelah penyidik menilai adanya potensi tersangka melarikan diri.

Andra ditahan usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Kampar, Rabu (11/2/2026). Ia hadir untuk memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi kuasa hukum sebelum akhirnya ditahan. “Betul, ditahan kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma, kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Gian menjelaskan, penahanan dilakukan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang telah berlangsung cukup lama. Penyidik mengambil langkah ini, karena khawatir tersangka tak kooperatif dan berpotensi melarikan diri.

“Ini terkait pemalsuanya dokumen surat tanah dan sudah lama kasusnya. Kenapa ditahan itu, karena potensi melarikan diri. Maka penyidik mengambil diskresi untuk halnya menghindar ketidak kooperatifan, kita khawatir yaitu kabur,” ujarnya kepada sejumlah media.

Menurut Gian, terdapat sejumlah laporan masyarakat yang menyeret nama Andra dalam perkara jual beli tanah di wilayah Tarai Bangun. Meskipun demikian, Andra hingga saat ini masih berstatus sebagai kepala desa aktif. Artinya, jabatan Kades masih dijabatnya.

Dikatakan dia, Andra akan menjalani masa penahanan yaitu selama 20 hari ke depan. Sementara itu, pihak penyidik masih terus mendalami kemungkinan ada keterlibatan tersangka lain dalam kasus dugaan mafia tanah lainnya yang telah dilaporkan warga terhadap Andra. (Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.