DPP-SPKN Segera Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Long Segment Jalan Lingkar Rohul Rp19 Miliar TA 2023

0 72

DERAKPOST.COM – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyatakan akan segera melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penanganan Long Segment (pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi) Jalan Lingkar Pasir Pengaraian pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2023.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp19.046.005.551, dilaksanakan oleh PT Bina Pembangunan Adi Jaya berdasarkan Nomor Kontrak 620/KONTRAK/IV/05.2.5 tanggal 11 April 2023, dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender dan Provisional Hand Over (PHO) pada 6 Desember 2023. Pengawasan dilakukan oleh PT Wandra Cipta Engineering Consultant.

*Rincian Pengadaan*

Pemesanan material dilakukan melalui sistem e-purchasing pada 5 April 2023 dengan Nomor Pemesanan MJA-P2304-3896393, dengan total nilai mendekati pagu anggaran sebesar Rp19.047.000.000.

Beberapa item utama pekerjaan meliputi:

Laston Lapis Aus (AC-WC) 4.763 ton senilai Rp10 miliar

Laston Lapis Antara (AC-BC) 1.276 ton senilai Rp2,55 miliar

Lapis Pondasi Agregat Kelas A Rp1,66 miliar
Beton Struktur fc’20 Mpa Rp1,21 miliar

Sheet Pile W350B Rp972 juta

Marka Jalan Termoplastik Rp214 juta

Timbunan, galian, drainase, beton tambahan, pipa PVC, relokasi tiang listrik, dan pekerjaan lainnya

*Temuan Lapangan*

DPP-SPKN menyebutkan hasil pantauan di lapangan menemukan kerusakan pada beberapa titik pekerjaan, di antaranya pada koordinat:

0,8711992 – 100,3236428
0,8552731 – 100,3240850

Selain itu terdapat dugaan:

Kekurangan volume pekerjaan timbunan dan beton

Pekerjaan galian drainase yang tidak sesuai spesifikasi

Pemancangan Sheet Pile yang diduga tidak maksimal

Dugaan mutu pekerjaan yang tidak sesuai standar teknis

*Dugaan Unsur Tindak Pidana*

DPP-SPKN menilai terdapat indikasi yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Selain dugaan kekurangan volume pekerjaan, DPP-SPKN juga menyoroti kesesuaian hampir identik antara pagu anggaran sebesar Rp19.047.000.000 dengan nilai kontrak Rp19.046.005.551 yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.

*Dugaan Monopoli dan Rekam Jejak*

DPP-SPKN juga menyoroti dugaan monopoli proyek pada Dinas PUPR Rokan Hulu, di mana PT Bina Pembangunan Adi Jaya disebut mendominasi sejumlah pekerjaan konstruksi.

Bahkan, pada Tahun Anggaran 2022 perusahaan tersebut pernah tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terkait kekurangan volume pekerjaan.

*Langkah Selanjutnya*

DPP-SPKN menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait, termasuk PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi mendorong transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap keuangan negara. (Tim Media)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.