Wow…. Gugatan Pemilik Kios Pasar Bawah Gugur di PTUN, Ini Kata Kuasa Hukum dari Pemkab Kuansing

0 55

DERAKPOST.COM – Kuasa Huku Pemkab Kuansing, Rizki Junianda Putra menyebut, pihak sudah memprediksi sejak awal. Kata dia, gugurnya gugatan Forum Pemilik Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru itu, dinilai bukan sebuah kejutan.

Gugatan yang diajukan oleh Ketua Forum Komunikasi Pemilik Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan, Zulfikar Rahman resmi dinyatakan tidak dapat diterima (dismissal) oleh majelis hakim PTUN Pekanbaru pada Selasa (27/1/2026), karena dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang (UU) PTUN.

Rizki Junianda Putra, yang akrab disapa Rizki Poliang menyebut, gugurnya gugatan ini mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap aspek dasar hukum peradilan tata usaha negara. “Sejak awal kami sudah memprediksi gugatan ini tidak akan berlanjut. Ada banyak aspek penting yang seharusnya dibawa ke persidangan, tetapi justru luput,” ujar Rizki.

Menurut pengacara muda yang tergabung dalam tim kuasa hukum Pemkab Kuansing itu, kesalahan formil menjadi faktor krusial menyebabkan gugatan pun kandas bahkan sebelum masuk ke pokok perkara. Hal itu, katanya, menunjukkan kalau kuasa hukum penggugat tidak sepenuhnya memahami karakteristik dan mekanisme hukum acara di peradilan TUN.

Rizki juga mengimbau masyarakat agar memandang persoalan ini secara objektif dan proporsional. Dia menekankan bahwa kebijakan pembongkaran kios yang dilakukan Pemkab Kuansing bukanlah keputusan sepihak tanpa dasar.

“Pemerintah daerah tentu tidak sembarangan. Setiap kebijakan telah melalui kajian yang matang, baik secara yuridis maupun sosiologis,” sebutnya yang dikutip dari Cakaplah.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Kuansing sebelumnya melakukan pembongkaran terhadap sekitar 90 kios Pasar Bawah Teluk Kuantan.

Lokasi tersebut direncanakan akan dibangun astaka Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Riau tahun 2026, yang pelaksanaannya ditunjuk di Kabupaten Kuansing.

Langkah pembongkaran kios tersebut sempat menuai penolakan dari sebagian pemilik kios yang merasa dirugikan. Penolakan itu kemudian berlanjut ke jalur hukum melalui pengajuan gugatan ke PTUN Pekanbaru.

Dalam gugatan tersebut, Zulfikar Rahman bertindak sebagai penggugat, sementara Bupati Kuansing didudukkan sebagai tergugat.

Namun, dalam sidang yang digelar di ruang sidang PTUN Pekanbaru, Ketua PTUN menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi unsur formil, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa sengketa tersebut berakhir di tahap awal, tanpa menguji substansi kebijakan pemerintah daerah. (Hendri)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.