DERAKPOST.COM – Langkah Pemerintah Provinsi Riau dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi kembali menuai apresiasi. Penetapan tujuh desa di Riau sebagai desa percontohan antikorupsi dinilai sebagai bukti keseriusan kepemimpinan PLT Gubernur Riau, SF Hariyanto, dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berkelanjutan.
Mantan Anggota DPR RI, Sayed Abubakar, menilai kebijakan tersebut mencerminkan arah reformasi birokrasi yang tepat dengan pendekatan top down, yakni dimulai dari Pemerintah Provinsi, kemudian diperkuat ke tingkat kabupaten/kota, kecamatan, hingga pemerintahan desa.
Pemerintahan yang bersih tidak bisa dibangun secara parsial. Ia harus dimulai dari atas. Ketika Pemprov memberikan keteladanan, maka nilai integritas itu akan mengalir hingga ke bawah, sampai ke desa. Inilah filosofi tata kelola yang sehat, ujar Sayed Abubakar, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, pengalaman panjang yang dimiliki SF Hariyanto di birokrasi pemerintahan menjadi modal penting dalam melahirkan kebijakan yang tidak sekadar normatif, tetapi menyentuh substansi persoalan tata kelola di Riau.
“Kepemimpinan yang lahir dari pengalaman akan menghasilkan kebijakan yang terukur dan sistematis. Apa yang dilakukan hari ini menunjukkan pemahaman yang kuat terhadap sistem dan realitas birokrasi,” katanya.
Sayed menegaskan, penetapan desa percontohan antikorupsi harus dipandang sebagai fondasi awal untuk membangun ekosistem pemerintahan yang bersih dan berkelanjutan. Ia berharap langkah tersebut tidak berhenti sebagai program simbolik, tetapi terus ditingkatkan dan diperluas ke seluruh daerah di Provinsi Riau.
“Jika konsistensi ini dijaga, Riau bukan hanya akan dikenal karena kekayaan sumber daya alamnya, tetapi juga sebagai provinsi yang kuat dalam tata kelola, berintegritas dalam pemerintahan, serta bermartabat dalam pelayanan publik,” tutupnya. (Rilis)