Tuntut Ganti Rugi Rp15 Miliar pada Kasus Penyitaan Aset, Mantan Sekwan Muflihun Gugat Kapolri dan Kapolda Riau
DERAKPOST.COM – Muflihun yang merupa mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Riau ini, kembali bersuara. Kali ini diketahui akan menempuh jalur hukum yaitu dengan mengajukan hal gugatan perdata terhadap kepolisian. Gugatan itu, sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hal tuntutan ganti rugi mencapai Rp15 miliar.
Gugatan demikian, diketahui berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, perkara itu terdaftar dengan Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Pbr, yaitu pada tanggal 6 Januari 2026 dan diklasifikasikan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum. Dalam gugatan tersebut, Muflihun menggugat Negara yang diwakili oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) bahkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau.
Sebagaimana dikutip dari laman Cakaplah. Langkah hukum diambil Muflihun di tengah masih berlangsungnya penyidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Di kasus ini, Muflihun telah berulang kali diperiksa. Muflihun dalam gugatannya mempersoalkan penyitaan sejumlah aset miliknya oleh penyidik Polda Riau.
Muflihun menilai, bahwa penyitaan asetnya berupa satu unit rumah di Pekanbaru, serta ada satu unit apartemen di Batam tersebut
dilakukan dengan tanpa dasar hukum. Hal itu merujuk daripada Putusan Praperadilan Nomor 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr tertanggal 17 September 2025 yang juga menyatakan penyitaan tidak sah.
Dalam petitumnya, Muflihun juga meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya serta menyatakan bahwa para tergugat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Ia juga meminta pengadilan menegaskan, bahwa hal penyitaan terhadap rumah dan apartemennya telah dinyatakan tidak sah berdasar putusanya praperadilan tersebut, serta menyatakan bahwa tindakan itu telah menimbulkan kerugian materiil dan bahkan imateriil yang nyata dan bahkan ini bersifat berkelanjutan.
Atas dasar itu, Muflihun menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi imateriil ini sebesar Rp10 miliar, yang dimohonkan dibayarkan secara tunai dan sekaligus. Selain halnya itu tuntutan ganti rugi, Muflihun juga minta pada pengadilan menyatakan bahwasa kerugian dialaminya merupakan kerugian berkelanjutan selama masih terdapat ketidakpastian hukum dan stigma publik akibat perkara tersebut.
Ia pun turut memohon agar majelis hakim memerintahkan agar tergugat melakukan pemulihan nama baik, termasuk mengakui bahwa penyitaan aset itu telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, serta tidak lagi halnya itu menyampaikan pernyataan atau melakukan tindakan dinilainya merugikan tanpa dasar hukum yang sah.
Dalam hal gugatan tersebut, Muflihun juga meminta agar tergugat dibebankan seluruh biaya perkara. Sementara itu, katanya, yang sebagai alternatif, maka memohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) apabila berpendapat lain.
Menanggapi ada gugatan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa upaya hukum yang ditempuh Muflihun merupakan hak setiap warga negara. “Tidak apa-apa, itukan hak semua warga negara,ā terangnya singkat, Rabu (21/1/2026). (Rezha)