Dikabar Izin Usaha Dicabut Pemerintah, Kini PT Toba Pulp Buka-Bukaan Dampak Bisnis & Keuangan

0 172

DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, PT Toba Pulp Lestari Tbk, mengklarifikasi terhadap ada pemberitaan terkait dicabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan di daerah wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Hal itu sehubunganya dengan pernyataan pemerintah yang disampaikan ini, melalui konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dalam hal ini, pihak dari Manajemen menyampaikan, hingga saat ini Toba Pulp Lestari itu belum ada menerima keputusan tertulis ini resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang terkait pencabutan izin PBPH dimiliki.

Perseroan katanya, untuk disaat ini tengah melakukan hal klarifikasi serta koordinasi secara aktif dengan pihaknya Kementerian Kehutanan dan instansi terkait lainnya. Hal guna dapat memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, dan status administratif, serta implikasi dari hal pernyataan pemerintah dimaksud.

Manajemen juga menyampaikan bahwasa kegiatan industri pengolahan pulp saat ini masih memiliki izin usaha berlaku secara sah. Ditegaskannya, bawah seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam kegiatan operasional industri tersebut berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH milik perseroan sendiri.

“Oleh karena itu, apabila pencabutan izin PBPH benar-benar diberlakukan secara efektif, maka kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku serta kelangsungan kegiatan operasional Perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu (21/1/2026) yang dikutip dari laman CNBCIndonesia

Sementara itu ujarnya, kalau dilihat dari sisi operasional, maka pernyataan pemerintah tersebut sangat berpotensi mempengaruhi aktivitas pemanenan kayu sebagai sumber utama bahan baku industri. Sedangkan dari aspek hukum, terangnya, perseroan belum dapat menarik kesimpulan definitif terkait dampak hukum karena belum diterimanya keputusan administratif tertulis dari pihak pemerintah.

Adapun itu dari sisi keuangan, manajemen menyebut, gangguan pasokan bahan baku maupun penghentian kegiatan operasional sangat berpotensi berdampak pada kinerja keuangan Perseroan. Selain itu, Perseroan mengungkapkan, bahwasa apabila terjadi penghentian kegiatan usaha, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak ekonomi lanjutan itu terhadap tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, dan lainnya. (Dairu

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.