Tokoh Adat Datuk Paduko Malin Helmi Asmi Berterimakasih ke Kapolda – Gubri Atas Legalisasi Tambang Rakyat di Kuansing

0 99

DERAKPOST.COM – Tokoh pemangku adat di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menyambut baik solusi Pemprov dan Polda Riau yang melegalkan tambang rakyat. Masyarakat, kini merasa tenang bekerja secara legal, aman, bahkan bertanggung jawab.

Tokoh adat Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing, Datuk Paduko Malin Helmi Asmi, sampaikan apresiasi setinggi-tingginya ke Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. Diketahui, katanya, langkah ini merupakan jawaban yang dinanti-nantikan masyarakat selama bertahun-tahun.

Datuk Paduko Malim menilai pemerintah dan aparat penegak hukum telah mengambil langkah berani dengan tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan solusi konkret melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan dukungan penuh kepada Bapak Kapolda Riau, Gubernur Riau, dan jajaran atas keberaniannya mengambil langkah sekaligus memberikan solusi dalam melegalkan pertambangan rakyat,” ujar Helmi Asmi, dikutip dari laman Detik.

Dia menambahkan, pengelolaan melalui wadah Koperasi Merah Putih merupakan langkah cerdas agar aktivitas tambang tetap berada di bawah pengawasan dan aturan yang jelas. Selama ini, masyarakat penambang berada di wilayah Cerenti dan Kuansing pada umumnya dihantui rasa was-was karena bekerja di area informal yang rentan bersinggungan hukum.

Dengan adanya legalitas ini, ujarnya, aspek dari keamanan dan kesejahteraan keluarga menjadi lebih terjamin. ‘Sehingga nantinya masyarakat akan bisa bekerja secara legal, aman, dan bertanggung jawab. Maka kami berterimakasih atas solusi yang diberikan kepada masyarakat Kuansing, khususnya Cerenti,” tutur Datuk Paduka Alim.

Sebagaimana diketahui. Saat ini Pemprov Riau tetapkanya 30 Blok wilayah Tambang Rakyat di Kuansing. Hal itu menegaskanya keseriusan dalam halnya menuntaskan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuansing. Saat ini Pemrpov Riau telah ada menetapkan 30 blok yang tersebar di tujuh kecamatan di Kuansing.

“Ada 30 blok sudah ditetapkan di Kuansing, salah satunya Kecamatan Singingi,” kata Plt Gubernur Riau SF Hariyanto di kantor gubernur, Senin (19/1/2026). Hariyanto ini menambahkan, bahwasa pendataan teknis akan mulai dilakukanya dalam waktu dekat bersama koperasi, kelompok masyarakat, dan pihak lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan sampaikan pihaknya mendukung kebijakan Pemprov tersebut. Ia pun berharap dengan terbitnya WPR dapat mengatasi konflik sosial yang selama ini terjadi di Kuansing. Ini adalah merupakan salah satu kebijakan strategis memformalkan aktivitas pertambangan masyarakat yang selama ini berlangsung informal. (Hendri)

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.