GWI Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Tegaskan Wartawan Tidak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

0 97

DERAKPOST.COM – Disaat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah ada menerbitkan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Hal itu, terkait wartawan ini tak bisa dipidana.

Atas adanya putusan demikian, mendapat apresiasi itu, dari Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (DPD GWI) Provinsi Riau, yakni memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada MK dengan atas kebijakan keputusan tersebut.

“Saya mewakili rekan-rekan pengurus GWI se-Tanah Air, tentu memberikan apresiasi setinggi-tingginya pada MK atas putusan demikian. MK yang semakin memperkuat Kemerdekaan Pers,” kata Ketua GWI Riau, Bowoziduhu Bawamenewi

Lebih lanjut, pria yang juga disapa Bomen ini mengatakan, namun demikian itu lebih mendorong rekan-rekan wartawan untuk terus mempertahankan prinsip jurnalisme, menjaga Kode Etik Jurnalistik dan dengan  mempertahankan kualitas.

“Pada prinsipnya, kita berprofesi sebagai jurnalistik merasa lebih semangat lagi dan euforia didalam menjalankan Tupoksi kita sebagai jurnalistik. Maka, juga mendorong semangat rekan-rekan untuk bisa menjaga prinsip jurnalisme,” ujarnya.

Sebagaimana sudah diketahui, bahwa MK yang menegaskan, Sanksi Pidana maupun Perdata tidak boleh juga dijadikan sebagai instrumen utama menyelesaikan sengketa yang berkaitanya dengan karya Jurnalistik hasil kerja kewartawanan.

Dalam hal putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan di Jakarta, Senin, MK menyatakan akan mekanisme Pidana atau Perdata hanya dapat dilakukan jika setelah menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.

“Sanksi Pidana dan Perdata itu tidak boleh dijadikan ini instrumen utama atau eksesif untuk dapat menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan terbatas dan eksepsional setelah mekanisme diatur di UU Pers tersebut,” ujarnya.

Mahkamah diketahui dalam pertimbangan hukumnya menekankan, UU Pers dibentuk sebagai ketentuan hukum yang mengatur secara khusus aktivitas jurnalistik, dengan  termasuk mekanisme dalam penyelesaian sengketa akibat pemberitaan.

Mekanisme penyelesaianya sengketa Pers yang melekat dengan perlindungan hukum terhadap wartawan yang ada diatur dalam Pasal 8 UU Pers. Menurut dari Mahkamah Konstitusi, substansi perlindungan hukum ini kebebasannya berekspresi.

Maka dari itu, MK memandang mekanisme hukum Pers mengatur tentang hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik Jurnalistik oleh Dewan Pers, merupakan instrumen dirancang untuk menyelesaikan sengketa Pers itu secara proporsional.

“Dengan demikian, mekanisme itu harus diposisikan sebagai hal forum utama dan pertama atau primary remedy dalam setiap keberatan terhadap pemberitaan, bahkan langkah demikian bisa menjadi forum yaitu   tahap penyelesaian,” ujarnya.

Guntur mengatakan, apabila sanksi Pidana atau Perdata tidak digunakan yang sebagai ultimum remedium itu terhadap wartawan menjalankan tugas, dan fungsinya, negara secara tidak langsung hal itu mengabaikan prinsip proses hukum yang adil.

Penegakan hukum yang demikian, tambah Guntur, tidak hanya berpotensi melanggar hak konstitusional wartawan, namun juga mengancam hak masyarakat luas untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang dalam hal berita.

Sehingga ini mengakibatkan Pers tidak lagi dapat menjalankan fungsi kritik dan serta Kontrol Sosial secara optimal. Apabila, tak diwujudkan, maka merugikan kepentingan publik dan lemahkanya berdemokrasi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Sebagaimana diketahui, bahwa Mahkamah Konstitusi ini telah mengabulkan sebagian permohonan dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) serta Wartawan Media Nasional. Hal itu, jelas merupakan kebijakan diharap para jurnalis menjalankan tugas.  (Rilis)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.