DERAKPOST.COM – Perambahan hutan negara di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, kian mengkhawatirkan. Alat berat jenis ekskavator diduga beroperasi secara ilegal membuka kawasan hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi (HP), hingga hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), tanpa izin resmi dan tanpa tindakan tegas dari aparat berwenang.
Ironisnya, aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terang-terangan, bahkan siang dan malam, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, atau perlindungan oknum tertentu terhadap praktik perusakan hutan negara tersebut.
Warga menyebut, modus lama kembali digunakan para perambah hutan, yakni mengatasnamakan kegiatan Kelompok Tani Hutan (KTH) sebagai dalih legalitas. Padahal, di lapangan, lahan yang telah dibuka justru diduga diperjualbelikan kepada investor dari luar desa.
“Alasannya selalu untuk KTH, tapi setelah hutan dibuka, lahannya dijual ke orang luar. Itu sudah jadi rahasia umum, ”ungkap seorang warga Desa Bandar Jaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kucing-Kucingan, Alat Berat Disembunyikan ke Dalam Hutan
Berdasarkan keterangan warga, perambahan hutan masih aktif berlangsung di kawasan HPT dan HPK Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak. Para pelaku diduga bekerja secara terorganisir dan sistematis.
“Mereka sering kali kucing-kucingan dengan warga. Kalau anggota KTH Panca Warga datang, ekskavator cepat-cepat disembunyikan ke tengah hutan, orangnya kabur atau masuk ke kampung terdekat. Kalau target belum tercapai, mereka lanjut bekerja malam hari, ”ujar perwakilan warga.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat. Selain merusak kawasan hutan negara, aktivitas ilegal itu juga dinilai merampas hak kelompok tani hutan yang sah.
KTH Panca Warga Mengantongi Izin Resmi
Salah seorang warga Desa Bandar Jaya, Geri, menegaskan bahwa Kelompok Tani Hutan (KTH) Panca Warga bukan kelompok ilegal. Menurutnya, KTH Panca Warga telah mengantongi izin resmi pengelolaan kawasan melalui skema Perhutanan Sosial.
“Perizinan kami lengkap, dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, sampai kementerian. Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah terbit dan tercatat di Perhutanan Sosial, ”tegas Geri seperti yang dikutip dari laman Kabarriau.
Ia menyebut, justru kelompok tani yang memiliki legalitas sah itulah yang kini dirugikan oleh aktivitas mafia lahan yang menggunakan alat berat secara ilegal.
Ancaman Konflik Sosial dan Desakan Penegakan Hukum
Geri dan warga lainnya mendesak aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), hingga aparat penegak hukum pusat, segera turun tangan.
“Kami khawatir, kalau ini terus dibiarkan, bukan hanya hutannya yang habis, tapi konflik sosial antarwarga bisa meledak. Negara jangan kalah oleh mafia lahan, ”tegasnya.
Langgar Undang-Undang, Ancaman Pidana Berat
Secara hukum, aktivitas perambahan hutan menggunakan alat berat tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dalam Pasal 50 ayat (3), setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Sanksi pidana diatur dalam Pasal 78, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, penggunaan ekskavator dalam kawasan hutan tanpa izin juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ancaman pidananya tidak main-main, yakni penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar.
Maraknya ekskavator ilegal yang bebas beroperasi di Siak Kecil kini memunculkan satu pertanyaan besar di tengah publik: mengapa kejahatan kehutanan yang terang-benderang ini seolah kebal hukum. (Riski)