Ekskavator Diduga Tanpa Izin Bebas Beroperasi Buka Lahan di Kawasan Hutan Siak Kecil Bengkalis

0 90

DERAKPOST.COM – Pengoperasian alat berat jenis ekskavator diduga tanpa izin kembali marak terjadi di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Alat berat tersebut disebut bebas beroperasi membuka lahan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi (HP), hingga hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).

Aktivitas ini kuat diduga melibatkan permainan oknum perambah hutan yang bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu. Modus lama kembali digunakan, yakni mengatasnamakan kegiatan Kelompok Tani Hutan (KTH) sebagai tameng untuk memuluskan praktik perambahan hutan secara ilegal.

“Dalih mereka selalu sama, mengaku membuka lahan untuk kelompok tani hutan. Padahal kenyataannya, lahan-lahan tersebut justru diperjualbelikan kepada investor dari luar desa, ”ungkap seorang warga Desa Bandar Jaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menyebutkan, hingga saat ini aktivitas perambahan hutan masih berlangsung di kawasan HPT dan HPK Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak. Para pelaku diketahui menggunakan ekskavator dan beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

“Mereka bekerja main kucing-kucingan dengan warga. Kalau anggota KTH Panca Warga datang, alat berat langsung disembunyikan ke tengah hutan, orangnya kabur atau masuk ke kampung terdekat. Kalau target kerja belum tercapai, mereka bekerja malam hari, ”beber perwakilan warga.

Akibat aktivitas tersebut, masyarakat Desa Bandar Jaya mengaku sangat dirugikan, khususnya anggota Kelompok Tani Hutan Panca Warga yang memiliki izin resmi pengelolaan kawasan.

Salah seorang warga, Geri, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait bertindak tegas terhadap mafia lahan yang merambah kawasan hutan. Ia khawatir aktivitas ilegal ini akan memicu konflik sosial di wilayah HPK yang telah ditetapkan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai zona kelola Desa Bandar Jaya.

“Kami minta aparat jangan tutup mata. Kalau dibiarkan, konflik sosial bisa terjadi di lapangan,” tegas Geri, seperti dikutip dari laman Kabarriau.

Geri juga menegaskan bahwa KTH Panca Warga memiliki legalitas yang sah. Kelompok tani tersebut telah mengantongi izin resmi mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Surat dari kementerian sudah keluar dan masuk ke Perhutanan Sosial (PS). Jadi tidak benar kalau KTH kami disebut ilegal,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.