DERAKPOST.COM – Hingga sekarang, pada rencana relokasi warga berasal dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di lokasi tanah ulayat Siampo, Desa Pasikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing. Hal ini masih menjadi polemik dengan penolakan
Seperti halnya, informasi dirangkum media di lapangan, hari Ahad (18/1/2026), warga melakukan penolakan relokasi warga yang berasal dari TNTN. Disaat aksi ini, tampak pula dua anggota DPRD Kuantan Singingi, yakni Mairizaldi, dan Samsiri Indra. Kedua wakil rakyat ini mendukung aksi warga.
Dua anggota DPRD Kuansing ini memberi dukungan massa aksi penolakan relokasi warga TNTN ke tanah ulayat Siampo, Desa Pasikaian di Kecamatan Cerenti. Keduanya merupakan warga Kecamatan Cerenti dan menyatakan sikap tegas menolak rencana adanya upaya-upaya relokasi tersebut.
Kedua legislator itu masing-masing berasal dari Partai Golkar dan Partai Demokrat. Hal itu diketahui, bahkan keduanya ikut berikan orasi di hadapan massa. Seperti halnya itu Mairizaldi menyampaikan bahwasa dirinya merasa terpanggil turun langsung, disebab persoalan relokasi dengan hal menyangkut hak dari masyarakat adat setempat.
“Sebagai anggota DPRD Kuansing Dapil III dan juga warga Kecamatan Cerenti, saya merasa wajib memperjuangkan persoalan ini,” ujar Mairizaldi. Dia menjelaskan bahwa untuk lokasi relokasi yang direncanakanya pemerintah pusat tepatnya berada di Desa Pasikaian, berada itu dilahan eks PTPN IV, yang diketahui merupa tanah ulayat.
Lahan itu merupakan tanah ulayat Siampo yang diketahui sejak dahulu dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat adat. Pada lahan itu yang diletakkan pemerintah pusat sebagai lokasi relokasi, yang karena dinilai sebagai aset negara. Padahal, lahan adalah tanah ulayat Siampo, yang dikerjasamakan itu dengan PTPN melalui pola KPA.
“Lahan diletakkan pemerintah pusat untuk sebagai lokasi relokasi, yang karena dinilai sebagai aset negara. Padahal, lahan adalah tanah ulayat Siampo, yang dikerjasamakan itu dengan PTPN melalui pola KPA. Dimana itu, sejak 2005 ada dikerjasamakan melalui pola KPA. Yakni,40 persen untuk Koperasi Siampo Pelangi, ini aturan,” ujarmya.
Menurutnya, masyarakat menolak relokasi karena menilai tanah tersebut bukan milik negara. Ia pun, meminta pada pemerintah membuktikan secara hukum halnya status kepemilikan lahan tersebut. Artinya, sangat dipertanyakan kenapa masyarakat dari luar yang diberi lahan. Sementara, masyarakat lokal yang masih banyak kekurangan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Tim 9 yang telah dibentuk waktu lalai sudah menyurati pemerintah provinsi hingga di Kementerian Kehutanan dan instansi terkait. Surat telah dikirim pada hari Kamis (15/1/2026). Yang mungkin katanya, minggu depan baru ada jawaban. Mudah-mudahan jawabannya itu bisa menyejukkannya hati masyarakat.
Kesempatan itu, Mairizaldi mengingatkan, jika relokasi juga tetap dipaksakan, potensi konflik sosial sangat besar. “Saya yakin ini tidak akan aman ke depannya. Masyarakat pasti menolak jika lahan tersebut diberikan cuma-cuma kepada warga luar (dari TNTN) tersebut, Sementara masyarakat lokal tidak mendapatkan apa-apa,” kata Mairizaldi.
Ia menjelaskan luas tanah ulayat Siampo sekarang mencapai sekitar 2.471 hektare. Sementara lahan yang direncanakan untuk relokasi warga TNTN berada di Afdeling 7, 8, dan 9 dengan luas sekitar 642 hektare. Informasinya itu, pada pemukiman warga relokasi tersebut rencananya ditempatkan di bekas perumahan eks PTPN, jadi rumah sudah ada. Dan juga mendapat kebun. (Hendri)