Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Rp34 Miliar, Kini Kejari Pelalawan Dalami Dugaan Keterlibatan BUMDes dan Pejabat Publik

0 205

DERAKPOST.COM – Pasca terungkap pada perkara dugaan tindak pidana korupsi, hal penyelewengan pupuk subsidi anggaran tahun 2019–2022, merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp34 miliar. Kini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari seorang warga Kecamatan Bandar Petalangan yang meminta identitasnya dirahasiakan,dan pernah diperiksa Kejari mengatakan,dalam beberapa hari terakhir tim penyidik Kejari Pelalawan disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah Kecamatan Bandar Petalangan.

Menurut sumber tersebut, seperti dikutip dari laman Haluanriau.pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan adanya keterlibatan BUMDes dalam penyaluran pupuk subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Pelalawan terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam penanganan perkara ini Kejari Pelalawan telah menetapkan sebanyak 16 orang tersangka. Para tersangka diduga memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari distributor, penyuluh pertanian, hingga pengecer pupuk subsidi. Bahkan, di antara para tersangka tersebut terdapat beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Seorang warga yang mengaku sebagai petani berharap agar proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. “Kami sebagai masyarakat petani berharap Kejaksaan Negeri Pelalawan tidak hanya menyasar pelaku-pelaku kecil saja. Kami meyakini masih ada pemain-pemain besar yang belum tersentuh hukum,” ujarnya.

Di tengah masyarakat juga berkembang berbagai isu pasca penetapan 16 tersangka tersebut. Salah satunya mempertanyakan apakah penanganan perkara ini telah dilakukan secara adil dan transparan, tanpa adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.

Selain itu, beredar pula isu mengenai dugaan keterlibatan pejabat publik tingkat kecamatan, aparat desa,dan seorang warga Pangkalan Kuras berinisial BS,yang disebut-sebut sebagai distributor besar dan sudah pernah diperiksa beberapa kali, tapi tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan sebelumnya menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi pupuk subsidi ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru, apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Pelalawan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan BUMDes maupun pihak-pihak lain disebut-sebut dalam isu yang berkembang di masyarakat. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kejari Pelalawan guna memperoleh keterangan resmi dan berimbang. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.