Ketua GPR Jamadi Menilai Lebih Gentle Abdul Wahid Ajukan Praperadilan dalam Perkara Ditangani KPK

0 118

DERAKPOST.COM – Jamadi SH ini menilai apa yang dilakukan oleh Abdul Wahid atau pendukungnya terkait dugaan keterlibatan dalam dugaan kasus korupsi pemerasan yang sedang ditangani KPK tersebut. Yaitu dengan telah membuat surat sumpah, dan mengajak tokoh Riau untuk berkomentar.

Kondisi terkini kata Ketua Gerakan Pemuda Riau (GPR) ini, hal itu hanya membuat riuh publik, tetapi substansi keadilan yang ingin dibuktikan tidak tercapai. Dikatakan, kalau memang itu Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, dan pendukung mau membuktikan apa yang dituduhkan oleh KPK tidak benar, maka diuji juga melalui jalur hukum dengan mengajukan Praperadilan

“Kalau memang itu mau membuktikan apa dituduhkannya oleh KPK tidak benar, maka lebih baik itu diuji juga melalui jalur hukum dengan mengajukan Praperadilan. Disebab,
dengan Praperadilan maka substansi yang ingin dibuktikan bahwa yang dituduh KPK terhadap Abdul Wahid itu tidak benar. Hal demikian berkemungkinan dapat tercapai,” ujar Jamadi menjelaskan.

Disebutkan dia, apalagi pendukung Abdul Wahid sampai menyeret-nyeret sejumlah tokoh Riau untuk bersuara ataupun jangan hanya diam terkait kasus sedang menimpa Abdul Wahid. Hal itu menurutnya juga tidak memiliki efek hukum dapat membuktikan bahwa apa yang dituduhkan KPK kepada Abdul Wahid itu, tidak benar.

Jamadi merupa salah seorang Pengacara ini mengatakan, dalam hal ini bahkan dari pendukung Abdul Wahid tersebut sampai menyatakan diamnya tokoh-tokoh Riau ini atas kasus menimpa Abdul Wahid, karena takut ada dosa-dosa masa lalu yang akan diungkit. Maka hal ini hanya membuatkan suasana tidak enak dan hanya membuat bising publik d daerah ini.

Dikatakan dia, dalam hal ini seakan kasus yang menimpa Abdul Wahid seolah-olah menjadi tanggungjawab tokoh-tokoh Riau untuk angkat berbicara atau membelanya. Lalu sambungnya, bagaimana hal dengan Abdul Wahid sendiri dan serta orang-orang lingkaranya tersebut kenapa sampaj disaat sekarang juga tidak ada bersuara membela keadilan bagi Abdul Wahid.

Oleh karena itu kata Jamadi, dalam hal ini GPR berharap yang daripada itu membuat gaduh publik dengan isi surat sumpah dan melibatkan tokoh-tokoh Riau. Maka, tentu alangkah lebih baik dengan secara gentle Abdul Wahid mengajukan itu Praperadilan. Sehingga nantinya, ungkap Jamadi, dapat diketahui duduk perkaranya. (Rilis)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.