Ali Rahmad Tegaskan DPRD Hentikan Sementat Anggaran untuk KPID dan KI Riau, Ini Alasannya….

0 67

DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini terjadi kekosongan kepemimpinanya pada  dua lembaga strategis di Provinsi Riau. Ini terhadap Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) karena tidak lagi memiliki komisioner aktif sejak masa jabatan berakhir Desember 2025.

Sehingga kondisi itu berdampak langsung terhenti fungsi pengawasan keterbukaan informasi publik dan penyiaran di daerah. Berdasarkan penelusuran, masa jabatan komisioner KPID Riau berakhir pada 10 Desember 2025. Sementara itu, seluruh komisioner KI Riau juga menyelesaikan masa tugasnya pada bulan yang sama.

Artinya, memasuki Januari 2026, kedua lembaga tersebut berada dalam kondisi nonaktif secara hukum, yang karena tidak memiliki pejabat berwenang. Hal dampak kekosongan ini mulai terasa di lapangan. Saat ini, aktivitas perkantoran KPID Riau dilaporkan terhenti total, bahkan hingga pengembalian kunci kantor.

Terkait ini, diketahui seluruh operasional dihentikan menyusul tidak adanya dasar kewenangan penggunaan anggaran negara. Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Ali Rahmad Harahap menegaskan, tidak satu pun kegiatan yang dapat dijalankan sebelum komisioner baru dilantik secara sah.

“Kondisinya memang kosong. Tidak ada kegiatan dan tidak ada penggunaan anggaran, karena belum ada komisioner yang sah secara hukum,” ujar Ali Rahmad. Katanya, merespons situasi ini, Komisi I DPRD Riau ini memastikan proses seleksi ulang segera digulirkan.

Ali Rahmad menyebut seluruh tahapan seleksi ditargetkan rampung maksimal dalam tiga bulan kedepan, dimulai bulan Januari, Februari, dan Maret. Maksimal didalam tiga bulan harus sudah terpilih. Sehingga katanya, dua lembaga itu bisa kembali berjalan normal.

Politisi Partai NasDem ini menyebutkan, bahwa proses seleksi akan dimulai dari pembentukan Panitia Seleksi (Pansel), dilanjut dengan pembukaan pendaftaran publik selama 30 hari, hingga tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Ali Rahmad menjelaskan, saat ini terdapat perbedaannya kewenangan pembentukan pansel antara KI dan KPID Riau. Dikarena, untuk KPID tersebut pembentukan pansel sepenuhnya berada di bawah kewenangan DPRD Riau. Sementara itu, pembentukan pansel KI itu merupakan ranah Pemerintah Provinsi Riau.

Meski demikian, kedua lembaga tersebut tetap akan melalui tahapan akhir berupa uji kelayakan tersebut pada Komisi I DPRD Riau sebagai filter penentuan komisioner. Maka saat ini, ujarnya, koordinasi intensif itu dilakukan bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Riau.

Diskominfotik disebut telah mengajukan usulan pembentukan Pansel KI kepada Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto untuk dapat mempercepat pembukaanya pendaftaran. Diketahui pada kekosongan ini juga dipicu berakhirnya kebijakan perpanjangan Surat Keputusan (SK) jabatan periode terhadap dua lembaga itu.

Upaya perpanjangan untuk kedua kalinya tidak dapat dilakukan yang karena halnya  terbentur regulasi, sehingga penghentian masa jabatan berlangsung serentak, yaitu akhir 2025. Dengan demikian, penetapan komisioner baru itu melalui SK Gubernur definitif menjadi satu-satunya solusi agar roda kelembagaan kembali berjalan.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.