Tegakannya Kayu Akasia dari LPHD Rantau Kasih Bersatu, Direktur PT SPR Strada Ada Diperiksa Bareskrim Mabes Polri
DERAKPOST.COM – Pekara lama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang merupakan salah satu pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Pemerintah Provinsi Riau, belum sepenuhnya sirna.
Pasalnya, ditengah persidanganya korupsi menguliti pengelolaanya keuangan BUMD tersebut, sorotan penyidik kini bergeser ke anak usaha. Yakni PT SPR Trada, harusnya perusahaan adi mesin bisnis daerah, tetapi ikut masuk radar Bareskrim Polri.
Diketahui, pada 21 Oktober 2025, penyidik Bareskrim dikabarkanya memeriksa Bemi Hendrias, seotang Direktur PT SPR Trada pada saat itu. Pemeriksaan terkait dugaan penyimpanganya Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2025.
Adanya informasi ini diperoleh dari sumber yang mengetahui hal proses pemeriksaan. Menurut sumber itu, bahwa pihak penyidik ada mendalami sejumlah kebijakan direksi yang diduga dijalankan tanpa berpedoman pada RKAP tersebut.
“Ada keputusan-keputusan strategis yang dinilai melenceng dari dokumen anggaran resmi perusahaan,” kata sumber itu dikutip dari laman Riausatu. Akibatnya itu, PT SPR Trada disebut menanggung pada kerugian hingga miliaran rupiah.
Tidak hanya berhenti di situ, penyidik juga menelusuri masuknya dana miliaran rupiah ke rekening PT SPR Trada diklaim sebagai fee tegakannya kayu akasia dari Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Rantau Kasih Bersatu.
Dana itu menurut sumber, masuk melalui skema kerja sama ini yang dinilai “bolong” secara hukum. “Skema kerja samanya pun dipertanyakan. Ada celah dari sisi legalitas dan dasar bisnisnya,” ujar sumber tersebut.
Penyidik disebut sedang menguji apakah kerja sama itu memiliki dasar kewenangan, analisis risiko, serta persetujuan internal perusahaan yang sah.
Upaya konfirmasi kepada Bemi Hendrias belum membuahkan hasil, bahkan pesan singkat dikirimkan redaksi pada hari Ahad (11/1/2026) tidak ada mendapat respons hingga berita ini dipublikasikan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya. Hal dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), yang digelar Selasa, 14 Oktober 2025, dimana Bemi Hendrias diberhentikan dengan secara tidak hormat sebagai Direktur PT SPR Trada.
RUPS-LB mengangkat Tata Haira sebagai Direktur Utama PT SPR Trada dan Novri Andri Yulan sebagai Direktur Operasional PT SPR Trada. Tapi sorotan terhadap PT SPR Trada tak bisa dilepaskan dari halnya perkara induknya.
Dimana dalam sidang korupsi PT SPR di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, bahwa jaksa penuntut umum membeberkan dugaan aliran dana Rp33,2 miliar kepada 13 pihak, yang terdiri atas jajaran internal perusahaan dan juga pihak eksternal.
Diketahui itu dua terdakwa utama, Rahman Akil (Direktur Utama) serta Debby Riauma Sari (Direktur Keuangan). Keduanya inipun didakwa menyalahgunakanya kewenangan dalam pengelolaan keuangan PT SPR pada periode 2008–2015.
Perkara ini bermula dari kerja sama dalam pengelolaan wilayah kerja migas Langgak bersama Kingswood Capital Limited (KCL), bersamaan juga dengan pendirian PT SPR Langgak pada Oktober 2009.
Jaksa mengungkapkan, dana perusahaan ditarik dengan tanpa mekanisme pencairan anggaran yang sah dan bahkan dinilai tidak sesuai dengan RKAP maupun itu Rencana Kerja dan Anggaran Operasional (RKAO).
Uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk pada penunjukan konsultan hukum dan keuangan itu tanpa analisis kebutuhan yang memadai.
Selain itu, para terdakwa diduga melakukan pengakuan pendapatan ini atas over lifting serta hal kapitalisasi biaya jasa konsultasi yang tidak sesuai juga dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Rekayasa akuntansi itulah membuat laba bersih perusahaan tampak meningkat dan berdampak pada pembagian jasa produksi. Maka kini, dengan anak usaha ikut disorot, muncul pertanyaan yang lebih besar terkait pola pengabaian RKAP dan tata kelola. (Dairul)