Direktur PT SPR Ida Yulita Minta Pemprov Jangan Didramatisir Soal Royalti Kerjasama Hotel Arya Duta

0 96

DERAKPOST.COM – Hingga kini, masih ada terjadi polemik royalti kerjasama antara PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait hasil usaha dari Hotel Aryaduta Pekanbaru.

Terkait polemik royalti tersebut, Ida Yulita Susanti secara menjawab bahwa dipapar Pemprov Riau itu, dinilai pihaknya sangat mendramatisir atas setoran deviden yang sebesar Rp200 juta per tahun. “Ini, sangat dramatisir,” ujar Ida Yulita, dikuti dari laman Sabangmeraukenews.

Lebih lanjut, diterangkan Direktur PT SPR ini, bahwasa Pemprov dinilai terlalu sangat  mendramatisir atas setoran deviden yang  sebesar Rp200 juta. Katanya, isu dan opini bahwasanya kerjasama Hotel Aryaduta itu  hanya dipandang dari sudut royalti Rp200 juta, itu jelas salah.

Kata Ida, bahwa yang seharusnya dipapar oleh Pemprov Riau melalui Plt Gubernur ini dengan memandang kerjasama Hotel Arya  Duta ini secara konprehensip. Lebih lanjut dikatakan Ketua PDK Kosgoro 1957 Riau ini memaparkan aset apa yang diserahkan oleh Pemprov Riau.

“Diketahui dari awal Pemprov Riau melalui penyertaan modal ke BUMD PD Perhotelan yang kemudian diubah menjadi  Perseorda PT SPR, hanya menyertakan modal berupa aset tanah dengan konsep kerjasama BOT. Ingat, hanya berupa tanah. Ini, yang harus dipahami,” ujarnya.

Ida juga menegaskan, yang semula itu dari berupa tanah dalam hal konsep kerjasama BOT. Tapi pada saat berakhirnya kerjasama tersebut tanggal 1 Januari 2025, kemaren, kan tanah itu bertambah beserta bangunan dan perlengkapan isi dari hotel itu, saat ini jadi aset PT SPR.

Kesempatan itu, Ida Yulita juga menyebut, bahwa beberapa langkah penilaianya aset yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas hasil usaha PT SPR terkait hotel Aryaduta Pekanbaru.

“Dan penilaian asetnya sudah dinilai oleh DJKN dengan nilai Tanah dan Bangunan, yakni kurang lebih Rp421 miliar ditambah peralatan dan mesin lainnya senilai Rp254 juta,” urai Ida Yulita menjelaskan.

Katanya, semua total aset ini telah menjadi miliknya PT SPR dalam hal ini tentu BUMD Pemprov Riau, hasil kerjasama yang sudah digagas oleh pemimpin (gubernur) pada 30 tahun yang lalu itu sudah sangat bagus.

Mantan anggota DPRD Pekanbaru ini, juga mengatakan, tentang adendum perubahan bentuk kerjasama yang bisa saja ini terjadi. “Bahkan didalam perjanjian, dimungkinkan untuk dilakukan adendum, jika ketika ada perubahan bentuk kerjasama,” ujarnya.

Hanya saja, terang Ida Yulita, pengelolaan aset Hotel Arya Duta tersebut diambil alih Pemprov Riau ini melalui SK Gubernur. Hal demikian itulah malapetaja dimulai. Maka, dia menilai bahwasa langkah yang diambil Pemprov Riau, sudah salah.

Sebab sambung dia, dalam hal ini pihaknya Pemprov itu hanya memikirkan pemasukan saja. Karena tidak berpikir pengembangan bisnis, tetapi hanya memikirkan menerima royalti Rp200 juta tanpa ada upaya evaluasi ulang terhadap kerjasama tersebut.

“Komunikasi dilakukan dengan emosional dan bukan pendekatan bisnis, maka wajar komunikasi yang dilakukan Pemprov Riau sebelum aset beralih pada SPR, menemui jalan buntu,” ujarnya. Dalan hal ini, ia justru minta Pemprov Riau mendukung upaya PT SPR dalam menata ulang konsep bisnis.

Katanya, ketika di SPR sudah ada berusaha menata kembali, maka berilah kesempatan untuk mengembalikan konsep bisnis untuk  pengelolaan ini demi kemanfaatan daerah, memberikan yang terbaik dengan konsep yang sangat menguntungkan BUMD.  (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.