Waduh…. Alasan untuk Bayar Guru Honorer, Sekolah Negeri ini Pungut Iuran Rp45 Ribu per Bulan pada Siswa

0 156

DERAKPOST.COM – Keresahan dari orang tua siswa di SMK Negeri 4 Kendari. Hal itu sedang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, di Sulawesi Tenggara (Sultra). Ini seiring ada pungutan dengan total penarikan dilakukan pihaknya sekolah itu mencapai total Rp270 ribu per siswa.

Sebagaimana mana diketahui pungutan di SMK Negeri 4 Kendari tersebut, dilakukan melalui iuranya senilai Rp45 ribu per bulan.
Iuran tersebut dibayar selama enam bulan sejak Juli 2025. Sekolah yang berlokasi di daerah Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari menjadi sorotan.

Dugaan pungutan itu sebelumnya juga ada ditelusuri oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dikbud Sultra. Dalam hal ini, hasil pemeriksaanya menyatakan pihak
sekolah melanggar aturan, mengingat SMA dan SMK di Sultra ada dilarang memungut iuran dalam bentuk apa pun, termasuk hal  dengan nominal kecil.

Kepala Satreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pihaknya bergerak setelah ada menerima informasi adanya dugaan pungli tersebut. Polisi yang  kemudian mendatangi pihak sekolah untuk melakukan klarifikasi dan pengumpulan bukti. “Iya, kami telah lakukan penyelidikan. Sejumlah uang tunai kami amankan untuk kepentingan penanganan perkara dugaan pungli,” kata Welliwanto saat dikonfirmasi awak media.

Dikutip dari laman Tribunnews. Bahwasa, dalam proses tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp36,2 juta itu diduga berasal dari hasil pungutan. Uang tersebut diserahkan langsung oleh pihak bendahara sekolah dan itu disaksikan Kepala SMKN 4 Kendari Herman.

Penyidik juga telah meminta keterangan dari bendahara dan kepala sekolah. Maka selain uang tunai, polisi ini mengamankan sejumlah dokumen pendukung sebagai bagian dari proses penyelidikan

“Penyerahan dilakukan secara langsung kepada kami dan dibuatkan berita acara penerimaan sebagai barang bukti,” tuturnya.

Pihak SMKN 4 Kendari sebelumnya telah mengembalikan sebagian dana pungutan kepada siswa sebesar Rp200 ribu, Selasa (6/1/2026).

Uang tersebut diserahkan kepada siswa secara bertahap, agar tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.

Sementara itu, Kepala SMKN 4 Kendari, Herman, mengatakan dana tersebut awalnya merupakan hasil kesepakatan dengan orangtua siswa untuk membayar gaji 12 guru honorer.

Namun, seluruh guru honorer tersebut dinyatakan lulus dan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Karena guru honorer sudah diangkat menjadi PPPK, maka dana partisipasi orangtua yang terkumpul kami kembalikan,” kata Herman saat ditemui di SMKN 4 Kendari.

Iuran tersebut hanya diterapkan kepada siswa kelas 10 dan 11, sedangkan kelas 12 tidak dikenakan pungutan.

Selain itu, siswa jurusan kriya kayu dibebaskan dari pembayaran karena telah mendapat subsidi perlengkapan praktik, serta jurusan kriya batik dan tekstil hanya dikenakan setengah dari besaran iuran.

Dari total 1.134 siswa, tercatat 764 siswa yang melakukan pembayaran.

Namun, menurutnya besaran dana yang dibayarkan tidak bersifat mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan orangtua.

“Tidak ada paksaan. Ada yang membayar Rp100 ribu, Rp120 ribu, hingga Rp270 ribu,” jelasnya. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.