Pengamat Sebut Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD: Kemunduran Demokrasi dan Pengkhianatan Konstitusi

0 53

DERAKPOST.COM – Belakangan ini santer keinginan untuk Pemilihan Kepala (Pilkada) tingkat provinsi, dan kabupaten/kota jadi kewenangan DPRD setempat. Namun, hal itu banyak pihak yang menilai tidak tepat.

Seperti hal disampaikan Triandi Bimankalid S.H., M.H dalam keterangannya. Dikatakan dia, wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat ke ruang publik. Alasan dikemuka berulang kali terdengar normatif: efisiensi anggaran, stabilitas politik daerah, hingga meminimalisasi konflik sosial. Namun, di balik narasi rasional tersebut, tersembunyi persoalan yang jauh lebih mendasar: wacana ini berpotensi menjadi kemunduran serius demokrasi lokal dan pengingkaran terhadap semangat konstitusi.

Indonesia telah melalui perjalanan panjang dalam membangun sistem demokrasi  lokal. Pemilihan kepala daerah secara langsung bukan sekadar mekanisme teknis, melainkan hasil koreksi historis atas praktik kekuasaan yang elitis, tertutup, dan jauh dari aspirasi rakyat. Mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD sama artinya dengan menarik jarum jam demokrasi ke belakang, ke masa ketika rakyat hanya menjadi penonton dalam penentuan nasib daerahnya sendiri.

Pemilihan kepala daerah secara langsung bukan sekadar prosedur teknis memilih  pemimpin. Ia adalah manifestasi konkret kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Mengalihkan kembali pemilihan kepala daerah ke DPRD berarti mereduksi peran rakyat dari subjek utama demokrasi menjadi sekadar penonton kekuasaan.

Secara konstitusional, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Prinsip ini bukan slogan normatif, melainkan ruh dari seluruh bangunan ketatanegaraan Indonesia. Lebih Lanjut, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Frasa “dipilih secara demokratis” memang tidak secara eksplisit menyebut “langsung oleh rakyat”, namun Mahkamah Konstitusi dalam berbagai  putusannya telah memberikan tafsir progresif bahwa pemilihan langsung adalah bentuk demokrasi yang paling sesuai dengan semangat reformasi dan prinsip kedaulatan rakyat.

Lebih lanjut dikatakanya Dewan Pembina Independen Demokrasi (IDE), bahwa hal mengalihkan pemilihan kepala daerah ke DPRD memang masih bisa  “diperdebatkan” secara tekstual, tetapi secara spirit konstitusi jelas bertentangan dengan arah demokratisasi yang telah ditegaskan pasca-reformasi. Karena itu, jika kini muncul kembali gagasan pemilihan melalui DPRD, maka yang patut dipertanyakan bukan sekadar soal efisiensi anggaran, melainkan konsistensi negara dalam menjalankan konstitusi secara substantif, bukan sekadar formalistik.

Demokrasi Prosedural vs Demokrasi Substantif

Argumen efisiensi biaya sering dijadikan pembenaran utama. Namun demokrasi  tidak pernah murah. Demokrasi memang membutuhkan biaya, tetapi biaya tersebut adalah investasi jangka panjang untuk legitimasi kekuasaan dan stabilitas politik yang berkelanjutan. Menghemat anggaran dengan mengorbankan hak politik rakyat justru berpotensi menimbulkan biaya sosial dan politik yang jauh lebih besar di kemudian hari. Biaya politik yang besar bukan alasan untuk memangkas hak rakyat, melainkan menjadi pekerjaan rumah untuk memperbaiki sistem: pengawasan dana kampanye, penegakan hukum, pendidikan politik, dan reformasi partai politik. Mengganti mekanisme demokratis dengan sistem yang lebih tertutup hanya akan memindahkan problem politik uang dari ruang publik ke ruang elite yang lebih sempit dan sulit diawasi.

Pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga rawan melahirkan demokrasi elitis.  Kekuasaan memilih kepala daerah akan terkonsentrasi pada segelintir elite politik lokal, membuka ruang lebar bagi praktik transaksional, politik uang tingkat tinggi, dan oligarki partai. Pengalaman masa lalu sebelum reformasi telah menunjukkan bahwa mekanisme ini sering kali menjauhkan kepala daerah dari kepentingan rakyat dan lebih loyal kepada elite politik dibanding konstituen.
Pengalaman sebelum Pilkada langsung menunjukkan bahwa pemilihan melalui DPRD justru sarat transaksi politik. Rakyat kehilangan akses langsung, sementara lobi-lobi elite berlangsung di balik pintu tertutup. Jika demokrasi dipangkas atas nama efisiensi, maka yang kita bangun bukan negara hukum demokratis,
melainkan negara prosedural yang miskin legitimasi.

Dalam perspektif Hukum Tata Negara, legitimasi kekuasaan kepala daerah sangat ditentukan oleh sumber mandatnya. Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki legitimasi politik yang lebih kuat dan relatif independen dalam mengambil kebijakan strategis. Sebaliknya, kepala daerah hasil pilihan DPRD cenderung terikat pada kompromi politik jangka pendek.

Perspektif Pancasila: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan

Dari sudut pandang Pancasila, wacana ini juga problematik. Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, sering disalahpahami sebagai legitimasi absolut bagi sistem perwakilan elit. Padahal, sila ini justru menempatkan rakyat sebagai subjek utama, bukan objek yang diwakili secara pasif.

Permusyawaratan/perwakilan dalam Pancasila tidak boleh dipisahkan dari prinsip kerakyatan. Dalam konteks negara demokrasi modern, pemilihan langsung justru merupakan bentuk aktualisasi kedaulatan rakyat yang selaras dengan nilai Pancasila. Musyawarah tidak dimonopoli oleh elite politik, melainkan diperluas melalui partisipasi rakyat secara langsung dalam menentukan pemimpin.

Permusyawaratan dalam Pancasila bukanlah transaksi politik, melainkan proses etis yang berakar pada kehendak rakyat. Dalam konteks negara modern, pemilihan langsung adalah bentuk aktualisasi nilai tersebut, rakyat bermusyawarah melalui suara, memilih pemimpinnya secara sadar dan bertanggung jawab. Selain itu, sila kedua dan kelima yakni kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menuntut agar setiap warga negara diperlakukan setara dalam proses politik. Menarik hak memilih langsung dari rakyat daerah berarti mengurangi martabat politik warga dan menciptakan ketimpangan akses kekuasaan.

Demokrasi Pancasila bukan demokrasi prosedural semata, tetapi demokrasi yang bermoral, partisipatif, dan berkeadilan. Pemilihan melalui DPRD berpotensi menjauhkan rakyat dari pusat pengambilan keputusan dan mempersempit ruang kontrol sosial. Pancasila menolak dominasi segelintir kelompok atas kehendak rakyat. Oleh karena itu, mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD justru berpotensi bertentangan dengan semangat keadilan sosial dan prinsip kerakyatan itu sendiri.

Masalah Bukan pada Rakyat, tapi pada Pemangku Kebijakan

Kepala daerah hasil Pilkada langsung memiliki hubungan langsung dengan rakyat  sebagai pemberi mandat. Hubungan ini menciptakan mekanisme pertanggungjawaban politik yang lebih jelas. Rakyat dapat menilai, mengkritik, bahkan “menghukum” melalui pemilu berikutnya. Sebaliknya, jika kepala daerah dipilih DPRD, maka orientasi
pertanggungjawaban cenderung bergeser ke elite politik dan partai, bukan ke rakyat.

Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukan solusi, melainkan kemunduran. Ia mengancam prinsip kedaulatan rakyat, melemahkan legitimasi kekuasaan daerah, dan berpotensi bertentangan dengan konstitusi serta nilai-nilai Pancasila. Demokrasi memang tidak sempurna, tetapi memperbaikinya harus dengan memperdalam partisipasi rakyat, bukan justru menguranginya.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.