SF Hariyanto: Tahun 2026, Perusahaan di Provinsi Riau Wajib Bayar Gaji Itu Sesuai Ketentuan Upah MInimum Daerah Setempat

0 142

DERAKPOST.COM – Diketahui, sekarang ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah tetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral untuk Tahun 2026. Maka, ini wajib ditaati seluruh pelaku usaha menjalankan operasinya di Riau.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, kepada wartawan. Ia bahkan menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan pengupahan ini adalah keharusan, bukan sekadar imbauan.

“Ini kan sudah ditentukan. Rasanya tak perlu ada imbauan, karena sudah diatur. Seluruh perusahaan yang beroperasi di Riau harus mematuhi aturan yang ada,” tegas SF Hariyanto.

Sebagai informasi, UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.780.495,85. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan, yaitu sebesar Rp 271.719,63 dari penetapan upah tahun sebelumnya.

SF Hariyanto menambahkan, jika terdapat pekerja merasa dibayarkan upah dibawah standar ketentuan berlaku, maka didorong untuk segera melaporkannya. Laporan itu  disampaikan kepada pihak Pemprov Riau melalui Disnakertrans.

“Kalau ada yang menyalahi, laporkan ke Disnaker, ada posko pengaduannya. Kita akan sanksi perusahaannya,” ungkapnya. Karena ujarmya, upah itu merupakan hak pekerja/buruh, yang perlu diketahui kalau upah ditetapkan itu untuk kategori hitung belum berkeluarga.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.