Komisi Yudisial Nyatakan 3 Hakim Kasus Tom Lembong Langgar Kode Etik

0 56

DERAKPOST.COM – Saat ini Komisi Yudisial menyatakan tiga hakim pada kasus korupsi penyelewengan izin impor gula pada masa eks mendag Tom Lembong, sudah terbukti melakukan pelanggaran kode etik, bahkan
pedoman perilaku hakim..

Ketiga hakim yang dimaksud ialah Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis, serta dua hakim anggota itu adalah Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Putusan itu tertuang dalam Putusan No. 0098/L/KY/VIII/2025, diputuskan dalam sidang Pleno KY yang dihadiri lima anggota KY pada hati Senin, 8 Desember 2025 lalu.

Dikutip dari laman CNNIndonesia. Dalam putusannya, KY juga mengusulkan sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim non palu selama enam bulan. “Akhirnya upaya Tim penasehat hukum, berhasil membuktikan hakimnya bersalah,” ujar kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir lewat pesan singkat.

Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya 4,5 tahun penjara ke KY dan Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran kode etik. Ia beralasan pelaporannya dilakukan dengan niat memperbaiki sistem hukum di Indonesia.

Tom Lembong mengambil tindakan itu usai menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto. Sebelum menerima abolisi, ia sempat divonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.