DERAKPOST.COM – Kapolda Riau Irjen Dr Herry Heryawan, melarang agenda pesta kembang api Tahun Baru 2026. Hal itupun mengajak masyarakat menjadikan momen itu sebagai refleksi diri, menata ulang niat, serta memperkuat kepedulian sosial.
“Menyambut pergantian Tahun Baru 2026, kami dati Polda Riau mengajak masyarakat menjadikan momen sebagai waktu refleksi diri, menata ulang niat, serta memperkuat kepedulian sosial. Maka ini seiring dengan diberlakukannya larangan pesta kembang api di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Riau,” kata Kapolda.
Katanya, larangan ini merupakan kebijakan nasional dikeluarkan atas arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang tidak memberikan izin penyelenggaraan pesta kembang api pada saat malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan yang diambil sebagai bentuk tanggung jawab bersama terhadap kemanusiaan, keselamatan dan kepekaan sosial.
Kapolda Riau Irjen Dr Herry Heryawan, MH, MHum mengatakan, kebijakan tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran kepolisian daerah. Polda Riau, menurutnya, berkomitmen menjalankan arahan tersebut secara konsisten dalam rangka menjaga keamanan dan stabilitas sosial menjelang tahun baru. “Arahannya jelas, tidak ada izin pesta kembang api di seluruh Indonesia. Di Riau, kami melaksanakan kebijakan ini secara penuh,” ujar Irjen Herry.
Dikutip dari laman KlikMX. Ia menjelaskan, larangan tersebut dilandasi pertimbangan kemanusiaan, mengingat masih banyak masyarakat di berbagai daerah yang terdampak bencana alam dan berada dalam suasana duka. Dalam kondisi tersebut, euforia berlebihan dinilai kurang tepat.
“Pergantian tahun sebaiknya dimaknai dengan refleksi, doa, dan solidaritas terhadap sesama,” ungkapnya.
Selain itu, larangan pesta kembang api juga didasarkan pada aspek keamanan dan keselamatan publik. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, kecelakaan, serta risiko kebakaran yang kerap terjadi saat malam tahun baru.
“Pendekatan pencegahan menjadi pilihan utama. Keselamatan masyarakat adalah prioritas kami,” tegas Irjen Herry.
Meski demikian, Polda Riau memastikan penerapan kebijakan dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif.
Jajaran kepolisian diminta mengedepankan edukasi dan imbauan kepada masyarakat serta pelaku usaha, guna membangun kesadaran bersama.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa ini bukan sekadar pembatasan, tetapi wujud kepedulian dan tanggung jawab bersama,” katanya.
Kapolda Riau pun mengajak masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif dan bermakna, tanpa menghilangkan nilai kebersamaan.
“Tahun Baru adalah momentum untuk menata ulang niat dan komitmen. Mari kita sambut dengan ketenangan, kepedulian, dan semangat saling menjaga,” pungkasnya. (Rezha)