Pengamat Sebut RUPS LB PT SPR Bentuk Perlindungan Pemprov Riau Terhadap Aset Daerah yang Mulai Tergerus

0 81

DERAKPOST.COM – Adanya rencana untuk Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dinilai ekonom senior Universitas Riau, Dahlan Tampubolon, sebagai bentuk perlindungan Pemerintah Provinsi Riau terhadap aset daerah yang mulai tergerus.

“Meski masa jabatan direksi saat ini terhitung sangat pendek karena baru ditetapkan Agustus 2025 lalu, kita melihat eskalasi krisis yang terjadi dalam kurun waktu empat bulan ini memberikan justifikasi kuat bagi percepatan RUPS-LB PT SPR. Polemik serius di level subsidiari dan ketidakmampuan memberikan kontribusi PAD menunjukkan bahwa waktu singkat bukan alasan untuk menunda evaluasi. Langkah ini diambil berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang komprehensif, bukan sekadar keputusan spontan, ini bentuk perlindungan terhadap aset daerah yang mulai tergerus,” kata Dahlan Tampubolon.

Dahlan menilai, percepatan RUPS-LB PT SPR berakar pada kegagalan manajerial mencapai target performa finansial dan efisiensi operasional perusahaan. Entitas ini dinilai tidak lagi mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD, yang mengindikasikan adanya degradasi nilai perusahaan di bawah kepemimpinan saat ini.

Dari perspektif tata kelola perusahaan (good corporate governance), jelas Dahlan, krisis ini dipicu oleh ketidakselarasan agenda antara manajemen dan pemegang saham, yang terlihat jelas dari upaya penghapusan poin-poin krusial dalam draft agenda rapat. Masalah ini diperparah oleh disfungsi pada anak perusahaan, PT SPR Trada, yang mengalami kekosongan kas hingga berdampak pada kebijakan merumahkan puluhan karyawan.

“Ini mencerminkan kegagalan pengawasan internal dan manajemen resiko, sehingga intervensi melalui pemberhentian jajaran direksi menjadi langkah korektif yang mendesak untuk menjaga integritas serta marwah korporasi,” kata Dahlan seperti dikutip dari laman Goriau.

RUPS-LB ini, sebut Dahlan, merupakan implementasi hak konstitusional pemegang saham berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sebagai pemilik mayoritas yang mewakili lebih dari 1/10 saham dengan hak suara, Pemprov Riau memiliki legalitas penuh untuk melakukan perombakan struktural demi menjamin keberlangsungan usaha (going concern). Dahlan menilai, langkah penunjukan pelaksana tugas (plt) direksi sebagai skema transisi strategis untuk menghindari kekosongan kepemimpinan selama proses asesmen direktur definitif yang lebih profesional dan akuntabel berlangsung.

“Secara ilmiah, efektivitas intervensi dini ini bentuk manajemen krisis untuk mencegah kerusakan sistemik yang lebih luas. Indikator konkret seperti ketidakmampuan menjaga stabilitas arus kas (cash flow) anak perusahaan menjadi dasar akademis bagi pemegang saham untuk melakukan pergantian pimpinan. Jika kondisi ini dibiarkan, resiko kegagalan operasional akan semakin tinggi, sehingga restrukturisasi menjadi satu-satunya jalan untuk mengembalikan PT SPR sebagai instrumen penguatan ekonomi daerah yang sehat secara finansial,” papar Dahlan.

Perlu Kompetensi Profesional

Menurutnya, fenomena “bongkar-pasang” direksi dalam waktu singkat sebenarnya bisa memicu instabilitas organisasi dan merusak reputasi perusahaan di mata publik. Secara organisasional, pergantian pemimpin yang terlalu sering menghambat eksekusi kebijakan strategis jangka panjang. Ketidakstabilan ini sebenarnya mencerminkan adanya masalah dalam proses rekrutmen sebelumnya yang mungkin kurang mempertimbangkan aspek kompetensi profesional secara mendalam, sehingga ke depannya diperlukan proses seleksi yang lebih ketat berdasarkan prinsip meritokrasi.

Konsekuensi utama dari pelaksanaan RUPS-LB ini adalah perombakan total struktur kepemimpinan untuk mengakhiri krisis kepercayaan yang akut. Penunjukan pelaksana tugas (plt) akan menjamin business continuity agar operasional perusahaan tidak lumpuh di tengah polemik internal. Jika agenda penyegaran ini berjalan efektif, maka pondasi baru bagi kebijakan strategis BUMD akan terbentuk, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan serta kontribusi nyata terhadap struktur ekonomi daerah di tengah tantangan fiskal.

“Pemprov Riau harus tetap tegas dalam mengawal tenggat waktu 14 hari demi memastikan kepatuhan hukum manajemen PT SPR. Di sisi lain, jajaran direksi dan komisaris wajib bersikap kooperatif dan transparan dalam menyiapkan laporan pertanggungjawaban serta memfasilitasi transisi jabatan. Dengan mengedepankan profesionalisme di atas kepentingan sempit, PT SPR dapat segera pulih dan kembali menjalankan perannya sebagai BUMD yang sehat, kompeten, dan mampu memberdayakan potensi talenta lokal demi kemajuan ekonomi Provinsi Riau,” katanya. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.