DERAKPOST.COM – Sebagaimana halnya, setiap tahun untuk upah minimum itu naik. Namun anehnya, di lapangan para pekerja masih mengeluhkan halnya upah/gaji yang tak sesuai penetapan tersebut.
Komisi V DPRD Provinsi Riau dalam hal ini menyambut baik adanya kenaikan upah itu tiap tahunnya. “Kami ini, dari Komisi V yang membidangi ketenagakerjaan atau sebagai mitra dari OPD Disnakertrans Riau, tentu ini mengapresiasi tiap tahun ada kenaikannya upah minimum,” kata Robin P Hutagalung
Sekretaris Komisi V DPRD Riau ini, dengan tegas mengatakan, dengan ada penetapan upah minimum tersebut, tentu dari pekerja berharap pihak perusahaan menerapkanya. Tapi kenyataannya itu, dari informasi yang seperti tahun 2025 ini, pekerja/butuh tidak menerima upah sesuai halnya ketetapan.
Lebih lanjut dikatakan oleh Politisi PDIP ini, padahal diketahui upah minimum itu suatu ketentuan diperuntukan pekerja atau buruh yang baru bekerja. Kendati demikian, pihak perusahaan tidak mengindahkan. Sehingga ini, patut dipertanya fungsi dan tugas pada Bidang Pengawas di Disnaketrans Riau.
Robin, demikian sapaannya pria berprofesi Pengacara ini, mengatakan, meski saat ini sudah ditetapkanya besaran upah minimun untuk provinsi, kabupaten/kota itu. Namun diingatkan harus dilakukanya pengawasan ekstra. Sebab sebagaimana biasanya pada tahun-tahun sebelumnya itu tidak sesuai.
“Diketahui, penerapanya upah minimum ini acap dikeluhkan pekerja atau buruh. Sebab pihak perusahaan ada yang tidak mentaati, sementara pekerja atau buruh buat laporan takut terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Artinya disini ketegasanya instansi Disnaketrans tidak bernyali,” ungkapnya.
Artinya yang terpenting, kata Robin, adalah dalam penerapan upah minimum tersebut diminta instansi terkait tidak hanya terima laporan diatas kertas. Tapi, semestinya itu lakukan pengawasan ekstra di perusahaan, yang sehingga penerapan upah minimum itu benar-benar berjalan sesuai ketentuan.
“Meski pemerintah telah menetapkan upah minimum, namun dalam pelaksanaan pada pihak perusahaan, belum semuanya tertib. Banyak perusahaan yang masih menerapkan upah di luar ketetapan. Hanya saja para pekerja tidak mau melaporkanya, sebab takut hilang pekerjaan,” terangnya. (Dairul)