Maizar: Sepanjang 2025, Hanya 6 Narapidana di Riau Terima Amnesti Presiden

0 74

DERAKPOST.COM – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Riau Maizar, dengan tegas menyebut bahwa hanya enam orang narapidana menerima itu amnesti Presiden Republik Indonesia sepanjang tahun 2025. Hal itu terbilang kecil, sebab untuk amnesti diberikan melalui seleksi dan kriteria yang sangat ketat.

Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, menjelaskan bahwa enam narapidana penerima amnesti berasal dari beberapa kategori khusus, di antaranya warga binaan lanjut usia (manula), penderita penyakit kronis atau berkepanjangan, penyandang disabilitas, serta narapidana kasus narkotika yang terbukti sebagai pemakai.

“Ada, hanya enam orang yang menerima amnesti. Kasusnya meliputi manula, sakit berkepanjangan, dan narkotika,” katanya. Dia mengungkapkan, khusus untuk kasus narkotika, amnesti hanya dapat diberikan kepada narapidana itu benar-benar masuk kategori pemakai dan juga dinilai sebagai korban penyalahgunaan narkoba, bukan pengedar.

Sebenarnya katanya, berharap lebih banyak yang bisa mendapatkan amnesti itu, karena hanya sebagai pemakai. Namun dalam hal  putusan dari pengadilan, ada batasan berat barang bukti yang menjadi penentu didalam hal memberi amnesti.

Menurut Maizar, ketentuan amnesti bagi narapidana narkotika itu memang sangat ketat, terutama terkait jumlah barang bukti yang dimiliki saat penangkapan. Hal yang  menjadi faktor utama membatasi jumlah penerima amnesti.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.