Soal Ikan Mati di Sungai Kampar Diduga Karena Limbah Ini Kata DLH Pelalawan

0 77

DERAKPOST.COM – Diketahui pada tanggal 14 November 2025, sudah ada masyarakat membuat laporan terkait ikan mati, Sungai Kampar. Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan memaparkan hasil dari verifikasi lapangan dan pengujian kualitas air.

Kepala DLH Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra ST M.Si, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di wilayah Desa Sering dan Kelurahan Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, dengan menyusuri aliran Sungai Kampar serta mengambil sampel air di sejumlah titik strategis.

“Verifikasi lapangan dilakukan oleh Petugas Pengawas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLHD). Saat pemeriksaan, kondisi Sungai Kampar sedang surut di bawah normal, sehingga alat pemantauan kualitas air otomatis (ONLIMO) milik KLH/BPLH tidak dapat beroperasi,” ujar Eko melalui keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).

DLH Pelalawan melakukan pengujian kualitas air di beberapa lokasi, antara lain Sungai Kampar outfall dari outlet kanal PT Adei, outfall Sungai Sengkulim di Sei Kampar, Sungai Kampar bagian hulu dan hilir, serta kanal PT IIS dan drainase sejumlah kegiatan usaha di sekitar aliran sungai.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa pada sejumlah titik di badan Sungai Kampar dan beberapa outfall ditemukan parameter tertentu yang melebihi baku mutu air kelas II sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, di antaranya parameter amoniak dan klorin bebas.

Sementara itu, DLH Pelalawan juga melakukan pengujian terhadap air limbah pada outlet effluent PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan Asia Pacific Rayon (APR). Berdasarkan hasil uji yang mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2014, kualitas air limbah pada kedua outlet tersebut tercatat memenuhi baku mutu yang ditetapkan.

Eko menjelaskan, secara ilmiah kondisi kualitas air Sungai Kampar berpotensi menurunkan kadar oksigen terlarut di perairan dan dapat mengganggu kehidupan biota air, termasuk ikan. Menurutnya, tingginya konsentrasi parameter pencemar di sungai dipengaruhi oleh akumulasi berbagai aktivitas di sepanjang aliran Sungai Kampar.

“Faktor yang mempengaruhi antara lain kegiatan perkebunan dan industri di sekitar lokasi kejadian, serta kondisi pasang surut Sungai Kampar yang turut memengaruhi konsentrasi parameter pencemar di perairan,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya.

DLH Pelalawan juga mencatat adanya indikasi ketidaksesuaian teknis di lapangan pada sejumlah saluran dan aktivitas, yang masih memerlukan pendalaman serta tindak lanjut sesuai kewenangan yang berlaku. Lebih lanjut, DLH Pelalawan menegaskan bahwa Sungai Kampar merupakan sungai lintas provinsi, sehingga kewenangan pengelolaan dan penegakan hukum berada pada Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH.

Seluruh hasil verifikasi dan temuan lapangan telah disampaikan kepada instansi berwenang untuk proses lanjutan. DLH Kabupaten Pelalawan mengimbau seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat, untuk mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta tidak melakukan aktivitas yang dapat memperburuk kualitas Sungai Kampar. (Ajo Marbun)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.