Kasus PI 10 Persen Blok Rokan pada PT SPRH Bergulir, Peran Mantan Bupati Afrizal Sintong Didalami Kejati Riau
DERAKPOST.COM – Hingga saat ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, menetapkan dua tersangka. Rahman selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dan juga Zulkifli, pengacara perusahaan daerah tersebut.
Penanganan atas perkara dugaan korupsi pengelolaanya Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan, pada PT SPRH terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dalam prosesnya itu, nama mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong disebut-sebut punya keterkaitan dengan halnya perkara tersebut.
Diketahui, nama Afrizal Sintong mencuat karena dengan perannya dalam struktur pemerintahan daerah saat pengelolaan PI 10 persen Blok Rokan berlangsung. Afrizal itu sendiri telah diperiksa penyidik sebagai saksi pada Senin (21/7/2025). Dalam hal ini, pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah berlangsung selama kurang lebih empat jam.
Kepala Kejati (Kajati) Riau, Sutikno, secara terbuka mengakui akan keterkaitan Afrizal Sintong dengan perkara sedang ditangani, terutama dalam konteks pengelolaan dana PI 10 persen. “Betul ada kaitannya dengan Afrizal Sintong. Apakah bersangkutan ikut,
juga menjadi bagian didalamnya atau tidak, tunggu. Alat bukti ya, masih kita dapatkan secara mendalam,” ujar Sutikno.
Dalam perkara ini, penyidik mengantongi nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.498.127,60 berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp36,2 miliar di antaranya diduga ditimbulkan akibat perbuatan tersangka Zulkifli.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan disalurkan kepada sejumlah pihak lain, termasuk kepada Rahman selaku mantan Dirut PT SPRH. Namun demikian, Kejati Riau menegaskan belum menemukan bukti adanya aliran dana yang mengarah kepada Afrizal Sintong.
“Apakah ada aliran atau tidak masuk ke AS, sampai pemeriksaan hari ini, belum,” kata Sutikno yang juga mantan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Afrizal Sintong belum sepenuhnya lepas dari sorotan. Kejati Riau menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan peluang penetapan tersangka baru sangat terbuka, mengingat perkara ini melibatkan banyak pihak.
“Kemungkinan ada tersangka lain sangat mungkin sekali. Rangkaian peristiwa ini cukup banyak orang di dalamnya,” sebut Sutikno.
Ia menegaskan, setiap langkah penegakan hukum akan didasarkan sepenuhnya pada kecukupan alat bukti dan pemenuhan unsur kesalahan (mens rea) dari masing-masing pihak yang diduga terlibat.
“Semua akan kembali pada alat bukti. Mens rea terhadap tindak pidana yang dilakukan harus jelas masing-masing kita dapatkan. Supaya apa? Supaya kami tidak gegabah. Yang kedua, supaya tidak terjadi kegagalan kami dalam melakukan penuntutan,” pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah PT SPRH diduga tidak mengelola dana PI sebesar Rp551.473.883.895 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana tersebut merupakan bagian dari PI 10 persen yang diterima dari PT PHR.
Status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa sejumlah pihak serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, termasuk kantor PT SPRH dan rumah mantan direksi. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen Blok Rokan. (Rezha)